Buleleng, Dewata News. Com - Dengan telah tuntasnya proses penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja melimpahkan tersangka kasus dugaan penipuan pada hari Kamis (19/09).
"Pelimpahan tersangka Putu Suarjana beserta barang bukti berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng nomor B-2006/N.1.11/Eoh.1/09/2019 tanggal 12 September 2019. tentang Hasil penyidikan sudah lengkap (P. 21) telah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (tahap. 2 )", jelas Kanit Reskrim Polsek Singaraja Iptu Suseno, SH didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH saat merilis kasus penipuan kepada sejumlah awak media di Press Room Polres Buleleng, Kamis (19/09).
Pada kesempatan itu langsung dihadapkan tersangka Putu Suarjana (52) alamat Banjar Dinas Kanginan, Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu.
Dari proses penanganan Unit Reskrim Polsek Singaraja, terungkap tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuaan surat dan atau menempatkan keterangan palsu di dalam akta autentik atas pembelian sebidang tanah yang terjadi pada tahun 2016, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP .
Menurut Kanit Reskrim, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban Made Ariasa, alamat Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, tertanggal 21 Januari 2018.
Cara pelaku awalnya hanya menyuruh korban untuk menanda tangani kwitansi kosong dan setelah ditanda tangani tanpa sepengetahuan korban diisi tulisan jumlah uang pembayaran. Alasan pelaku meminta tanda tangan untuk memudahkan melakukan pembayaran pajak.
Dengan dasar laporan tersebut Penyidik Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suseno melakukan penyidikan dengan pemeriksaan saksi saksi, baik saksi korban dan saksi fakta maupun saksi ahli yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan tersebut.
Menurut Kanit Reskrim Iptu Suseno, dalam proses penanganan telah melakukan penahanan terhadap tersangka Putu Suarjana dari tanggal 17 Juli sampai 19 Juli 2019 yang selanjutnya dilakukan pembantaran penahanan karena sakit (opname di RSUD Buleleng).
Kemudian, setelah dinyatakan sembuh sehat penahanan dilanjutkan dari tanggal 26 Juli 2019 sampai tanggal 13 Agustus 2019. Sementara penahanan diperpanjang dari tanggal 14 Agustus 2019 sampai tanggal 22 September 2019.
"Setelah tanggungjawab penyidikan terhadap kasus ini sudah selesai, dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Buleleng", jelas Kanit Reskrim Polsek Singaraja Iptu Suseno, S.H.
Tersangka Putu Suarjana merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2009-2014 dari Partai Hanura. Namun, sebagai anggota Dewan diberhentikan sebelum masa tugasnya selesai, tepatnya tahun 2013. (DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com