Polsek Seririt Ungkap Kasus Sindikat Ilegal Loging Dengan Ringkud Tujuh Pelaku - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/17/19

Polsek Seririt Ungkap Kasus Sindikat Ilegal Loging Dengan Ringkud Tujuh Pelaku


Buleleng, Dewata News. Com - Unit Reskrim Polsek Seririt telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap peristiwa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang terjadi pada hari Jumat tanggal (13/09) sekira jam 19.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.
  
Berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait maraknya penebangan liar kayu hasil hutan di wilayah hutan Negara, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Kapolsek Seririt Kompol I Made Uder, A.Md, SH, M.Ag memerintahkan anggota Reskrim Polsek Seririt dipimpin Kanit Reskrim Iptu PUTU Edy Sukaryawan, SH, MH dan Panit II Ipda Ketut Wijana untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 

Kemudian pada hari Jumat (13/09) sekira jam 19.00 Wita, tim Opsnal Polsek Seririt bergerak ke kawasan hutan negara yang berada di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt. 

"Pada saat itu, tim melihat ada aktifitas buruh sedang mengangkut kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan ke atas truk. Kemudian, ketika dimintai dokumen terkait kepemilikan kayu yang diangkut tersebut , sopir truk tidak bisa menunjukkannya", ujar Kapolsek Made Uder kepada sejumlah awak media di Press Room Polres Buleleng, Selasa (17/09).

Dari temuan itu, jelas Kapolsek, selanjutnya para pelaku dan barang bukti berupa 1 unit truk, 1 buah mesin sensor kayu dan 27 batang kayu gelondongan jenis sonokeling diamankan di Polsek Seririt.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku,  dijelaskan Kapolsek Seririt Kompol I Made Uder, bahwa kayu yang diangkut tersebut memang ditebang dari kawasan hutan negara Banjar Dinas Sorga, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, sehingga tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen yang sah. 

Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan 7 orang tersangka dengan peran masing masing, seperti Sudiono (48) alamat Desa Ampel Gading, Kec. Tirtoyudo, Kab. Malang. (sebagai sopir truk), Yenri Andi alias. Bos Andi (37) alamat Desa Sambi Gede Kec. Sumber Pucung, Kab. Malang (sebagai pembeli kayu), Mesenan (36) alamat Desa Ngebruk Kec. Sumber Pucung Kab. Malang. (sebagai penebang kayu),
Putu KARMITA alias Leong Swasta/Kadus, (35) alamat Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt (sebagai penjual), Wayan Darmadi (52) alamat Banjar Dinas Lebah mantung Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt (sebagai penjual), Ida Bagus Komang Swardika (35) alamat Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt (sebagai yang memasarkan kayu hutan dan yang menerima transferan uang dari pembeli),
Kadek Wijaya Als. Dek Mut (43) alamat Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt (sebagai yang memasarkan kayu hutan)

Untuk tersangka disangkakan pasal 83 ayat 1 yo pasal 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun  serta pidana denda  paling sedikit Rp500.000.000,-  dan  paling tinggi Rp2,5 Miliyar", jelas Kompol I Made Uder, A.Md, SH, M.Ag. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com