Pimpinan DPRD Buleleng Sahkan Alat Kelengkapan Dewan 2019-2024 - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/18/19

Pimpinan DPRD Buleleng Sahkan Alat Kelengkapan Dewan 2019-2024


Buleleng, Dewata News. Com — Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng melalui rapat bersama seluruh anggota Dewan di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2019-2024.

Rapat yang dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna, SH pada hari Selasa (18/09) itu  menetrapkan komposisi pimpinan dan anggota AKD DPRD Kabupaten Buleleng, yang meliputi Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi, Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemberda), Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan, Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah, serta Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran.

Ketua DPRD Buleleng dua periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, bahwa pembentukan dan penetapan AKD ini komposisinya  mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Ketentuan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun  2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Buleleng, menggingat belum terbitnya peraturan baru yang tersebut, serta sesuai dengan hasil Konsultasi ke Kemendagri sebelummnya, dengan keputusan penetapan pimpinan dan anggota AKD, yakni :

Komisi I  
Ketua : Gede Odhi Busana,SH
Wakil : Gusti Made Kusumayasa
Sekretaris : Drs. Made Agus Susila

Komisi II
Ketua : Putu Mangku Budiasa,SH.MH
Wakil : Putu Gede
Sekretaris : Ketut Mertiasa

Komisi III
Ketua : Luh Marleni
Wakil : Ni Made Lilik Nurmiasih,SE
Sekretaris : Kadek Sumardika

Komisi IV
Ketua : Luh Hesti Ranitasari,SE, MM
Wakil : H. Mulyadi Putra,S.Sos
Sekretaris : Putu Suastika

Badan Kehormatana ( BK )
Ketua : Wayan Masdana,SE
Wakil : Ketut Patra

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
Ketua : Nyoman Gede Wandira Adi,ST
Wakil : Kadek Turkini,SH
Sekretaris : Sekwan

Sementara untuk Pimpinan Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar) secara otomatis di jabat oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com