Buleleng, Dewata News. Com - Topografi kabupaten di belahan Utara pulau Dewata, Buleleng, Bali yang "nyegara gunung" memicu jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Kabupaten Buleleng melancarkan program "jemput bola'' melalui kegiatan Layanan Samsat Keliling.
Mendampingi Kepala UPTD Bapenda Provinsi Bali, Kabupaten Buleleng I Gusti Agung Mirahwati, Kasi Pelayanan I Gusti Ngurah Darmika menyimak, jumlah kendaraan bermotor (ranmor) wajib pajak di Kabupaten Buleleng melalui kantor Samsat Bersama Buleleng di tahun 2018 sebanyak 234.822 unit ranmor, 204.000 unit di antaranya sepeda motor.
Sementara pada tahun 2019 hingga semester pertama, Juni sudah melakukan kewajiban bayar pajak sebanyak106.188 unit ranmor dari target 232.094 unit ranmor.
"Mengalami penurunan di banding target tahun 2018. Karena, hasil "for to for" ada ranmor rusak, terjual dan hilang", ujar Gusti Ngurah Darmika di Singaraja, Kamis siang (05/09).
Kepala UPTD Bapenda Provinsi Bali, Kabupaten Buleleng I Gusti Agung Mirahwati juga mengungkapkan, mendekatkan layanan wajib pajak ranmor melalui kantor pembantu Samsat atau gray di Seririt, dan Kubutambahan, di samping link di kantor kas BPD Bali, Tejakula.
Program Samsat Keliling menyasar wajib pajak di wilayah pelosok desa, di samping giat radio di jalan, ditengarai Dayu Mirahwati, mengingat besarnya jumlah tunggakan wajib pajak dengan kisaran 44.000 unit ranmor.
Dengan program kegiatan Samsat Keliling, ternyata meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak.
Selain itu, pihak Bapenda Provinsi Bali, Kabupaten Buleleng mengimbau masyarakat wajib pajak ranmor memanfaatkan adanya program pemutihan yang telah dilakukan sejak, 05 Agustus hingga Desember 2019 mendatang.
Sebagai bukti, adanya peningkatan wajib pajak hingga mencapai 700 - 800 orang melakukan kewajiban ke kantor Samsat Buleleng, di banding sebelumnya 500 wajib pajak.
Mobil Unit Samsat Keliling bantuan Bapenda Provinsi Bali yang selama ini dioperasikan, menurut IGN.Darmika, juga menggandeng Satlantas Polres Buleleng melakukan program SIM Keliling.
"Dengan demikian layanan terpadu ini memberikan dua kemudahan masyarakat, selain bayar pajak ranmor, juga memperpanjang SIM," imbuhnya. (DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com