Gianyar, Dewata News. Com - Menyamakan persepsi dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), ketertiban umum dan masalah pemadam kebakaran, Pemkab Gianyar melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar melaksanakan rapat koordinasi lintas instansi dengan melibatkan pemerintah desa dan kelurahan di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Bedulu, Rabu, (4/9). Rapat dipimpin Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, I Made Watha.
Made Watha mengatakan, rapat koordinasi tersebut melibatkan instansi terkait serta dari unsur Desa/Kelurahan se-Kabupaten Gianyar. Tujuannya untuk lebih mensinergikan penegakan Perda utamanya Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dimana Perda tersebut mengatur upaya-upaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Meliputi, tertib lalulintas, tertib tempat-tempat umum/fasilitas umum, tertib tempat usaha, tertib sungai, saluran air dan kolam, tertib lingkungan, tertib sosial, tertib bangunan dan penghuni bangunan, tertib kesehatan, dan tertib tempat hiburan dan keramaian.
“Sesuai kebijakan Bapak Bupati, kita memberikan pelayanan 1 kali 24 jam. Sehingga kita bisa meminimalisir permasalahan yang ada di desa,” kata Watha.
Ditambahkan Watha, berdasar temuan di lapangan banyak ditemui warga yang membuat usaha-usaha namun belum memiliki ijin usaha, seperti misalnya usaha rumah kos maupun villa. Sehingga dengan adanya rapat koordinasi ini, pihak desa atau kelurahan bisa dengan cepat melaporkan jika ada pelanggaran-pelanggaran di wilayahnya.
Selain itu, di tahun 2020 juga dirancang pelantikan massal anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di seluruh Kabupaten Gianyar yang sebelumnya akan diberikan pelatihan, karena saat ini Linmas sudah berada di bawah Dinas Satpol PP dan Damkar. Sehingga nantinya, bisa bersinergi dengan pecalang, Babinkamtibmas, Bimas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayahnya. Begitu juga dengan aparat Pol PP yang selama ini baru di Bantuan Kendali Operasi (BKO)-kan sebanyak 10 orang di kecamatan, nantinya juga akan ditempatkan di setiap desa sebanyak satu orang petugas Pol PP. Petugas ini, nantinya bertugas merekam, mencatat, melaporkan dan menindaklanjuti selanjutnya mengkordinasikan dengan OPD terkait hal-hal yang menyangkut ketertiban dan kententraman masyarakat.
“Ini sesuai visi misi kami di Satpol PP dan Visi Misi Kabupaten Gianyar, yakni mewujudkan masyakarat yang aman dan nyaman,” terang Watha. (DN - CiN)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com