Didatangi dan Ditantang Korban, Pelaku Aniaya Dengan Senjata Tombak - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/23/19

Didatangi dan Ditantang Korban, Pelaku Aniaya Dengan Senjata Tombak


Buleleng, Dewata News. Com - Berhasil ungkap Ilegal Loging di Dusun Sorga Desa Lokapaksa, Kapolsek Seririt kembali ungkap kasus penganiayaan yang terjadi di desa tersebut. 

Peristiwa tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada Rabu malam (18/09) sekitar pukul 23.00 Wita di Banjar Dinas Gunungina, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.

Berdasarkan Laporan dari Kadek Prima (30) yang beralamat di Banjar Gunungina, Desa Lokapaksa, Kapolsek Seririt Kompol I Made Uder A.Md., S.H, M.Ag memerintahkan anggota Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Edy Sukaryawan SH, MH untuk melakukan upaya penyelidikan dengan mendatangi TKP dan mencari keterangan  saksi-saksi yang ada di lokasi.

Berdasarkan informasi awal, bahwa pelaku penganiayaan tersebut diketahui bernama Ketut Ardana (37) alias ABRI seorang buruh harian Lepas yang masih satu wilayah dengan korban.

Dari hasil introgasi diketahui, bahwa peristiwa tersebut berawal dari korban dan pelaku yang  sudah saling kenal terjadi  perselisihan paham.
Bahkan, istri korban masih sebagai keponakan pelaku.

Saat kejadian, korban dalam keadaan mabuk dan mengingat permasalahan sebelumnya, sehingga korban menantang pelaku,.

Akibatnya, pelaku yang merasa tidak terima dan emosi, selanjutnya mengambil senjata tajam berupa tombak di dalam kamar suci rumahnya. 

Kemudian pelaku mencari korban  yang saat Itu masih berada di depan rumah dan langsung memukulkan tombak tersebut sebanyak 3 kali. 

Dari kejadian tersebut, kendati korban sempat melawan tapi mengalami luka robek pada bagian dagu sebelah kiri (4 jaritan) dan luka robek terbuka pada lengan kiri atas ( 1 jaritan) serta mengalami bengkak pada pergelangan tangan kiri.

Peristiwa dan proses penanganan tindak kriminalitas penganiayaan tersebut diungkapkan Kapolsek Seririt Kompol I Made Uder saat merilis kepada sejumlah awak media di Press Room Polres Buleleng, Senin siang (23/09).

Dalam ketersngan pers itu, Kapolsek Seririt Made Uder didampingi Kasubbag Humas Polred Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, S.H.

"Dari hasil penyelidikan atas kasus penganiayaan ini  dan barang bukti dari pelaku berupa 1 buah senjata tajam jenis tombak diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," papar Kompol Made Uder.

Terhadap aksi preman yang terjadi di wilayah hukumnya, Kapolsek Seririt tidak akan memberikan ampun kepada para pelaku yang sering membuat resah masyarakat dan mengganggu situasi Kamtibmas.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Seririt Kompol Made Uder juga meminta masyarakat terutama generasi muda agar menjauhkan diri dari pengaruh miras atau sejenisnya, 

"Jangan gampang terpancing emosi karena pengaruh minuman keras dan mari berpikir lebih jauh kedepan dengan logika rasional dalam persaudaraan",  ujar Kapolsek yang juga menekuni spiritual ini.

Kapolsek Seririt Kompol Made Uder meyakinkan, bahwa di antara kita tidak akan pernah berbenturan dalam pergaulan hidup berdampingan dan kedamaian tertata serta berkelanjutan. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com