Bawa 3 Kg Sabu, Dua Warga India Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar - Dewata News
Gold Ads (1170 x 350)

9/4/19

demo-image

Bawa 3 Kg Sabu, Dua Warga India Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar

FB_IMG_1567586262399_DN

Denpasar, Dewata News. Com - Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama dengan Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap kasus jaringan India-Bali dengan barang bukti sebanyak 3 kilogram sabu sabu yang dibawa oleh dua pelaku asal India di sebuah hotel tempat kedua pelaku menginap.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, S.I.K, S.H., M.H. didampingi Waka Polresta Akbp Benny Pramono, S.I.K serta Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, S.IK membeberkan barang bukti dan kedua pelaku kepada media (4/9/2019) di mako Polresta Denpasar.

Dijelaskan Kapolresta Denpasar kedua pelaku yang bernama Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) asal India datang ke Bali menggunakan pesawat dan memasukan sabu kedalam plastik khusus untuk mengelabui petugas bandara. “Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang di Jakarta dan di bawa ke Bali menggunakan pesawat,” Jelas Kombes Ruddi Setiawan.

Berdasarkan informasi masyarakat bahwa keduanya melakukan transaksi Narkoba disalah satu hotel di kawasan Jl. Pratama Kuta Selatan dan pada Selasa 3 September 2019 Pukul 10.30 wita kedua pelaku diamankan polisi dan saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang terlarang selanjutnya kamar tempat mereka menginap di geledah dan petugas menemukan satu paket besar berisi Kristal bening sabu sabu.

Terhadap para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, denda 800 juta sampai dengan 8 miliar,” tegas Kombes Ruddi.

Pages