Buleleng, Dewata News. Com - Unit Reskrim Polsek Tejakula dipimpin Kanit Iptu I Gede Suduana, S.Sos berhasil melakukan pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana penipuan dengan mengamankan seorang warga Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Putu Gede Ardiyasa alias Dede.
Kasus dugaan penipuan ini terjadi pada hari Minggu siang (04/08) di Jalan Raya Singaraja -Amlapura, tepatnya di Banjar Dinas Celagi Bantes, Desa Bondalem, Kecamantan Tejakula, berdasarkan laporan dari korban Made Reni (58).
Pelaku datang ke warung mengaku bernama Sumarjaya anak buah Komang Sudat beli rokok dan bir. Namun, setelah diberikan rokok terduga pelaku meninggalkan warung dan birnya tidak dibawa dengan alasan akan diambil nanti dan sekalian bayar.
Dengan adanya laporan tersebut Kapolsek Tejakula AKP Wayan Sartika memerintahkan Kanit Reskrim Iptu GEDE Sudiaba dan unit Opsnalnya untuk segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dengan cara melakukan interview terhadap orang yang ada di TKP.
Dari hasil penyelidikan diketahui, bahwa pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno dengan warna hitam DK-7368-VD menuju arah barat.
Berbekal hasil penyelidikan yang diperoleh, Unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit Gede Sudiana melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan akhirnya pelaku hari itu juga berhasil ditangkap di perjalanan menuju arah barat. Setelah digeledah pada diri terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus rokok sempurna mild, 14 bungkus rokok Malborro warna merah dan beberapa bungkus lainnya.
Selanjutnya terduga pelaku diamankan di Polsek Tejakula untuk dilakukan proses penyidikan.
Identitas pelaku, menurut Kapolsek Sartika, adalah Putu Gede Ardiyasa alias Dede (28) alamat Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Panji Kecamantan Sukasada.
Modus Operandi yang dilakukan oleh para, adalah menggunakan nama palsu Sumarjaya, anak buah Komang Sudat.
Nama yang "dicatut" pelaku ini membuat Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya tersipu sipu dijadikan bahan ketawa para awak media siang itu.
"Dalam hal ini pelaku Putu Gede Ardiyasa alias Dede saat ini sedang diamankan di Polsek Tejakula dan disangkakan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara", jelas Kapolsek Tejakula AKP Wayan Sartika. (DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com