Buleleng, Dewata News. Com - Unit Reskrim Polsek Singaraja dipimpin Kanit Iptu Suseno berhasil ungkap kasus pencurian di jalan Diponogoro No. 104 Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja pada Selasa (06/08) yang dilaporkan oleh korban Martina Widyastuti.
"Dari pengungkapan kasus pencurian itu, ternyata yang 'nyolong' warga sekampung diduga pengguna narkoba, yakni Nor Ariansyah", kata Kapolsek Singaraja AKP I Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH kepada sejumlah awak media di ruang Humas Polres Buleleng, Kamis siang (08/08).
Didampingi Kanit Reskrim Iptu Suseno, SH dan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, bahwa terduga pengguna narkoba Nor Ariansyah yang akrab disapa Ari (29) ketika dilakukan tes urine, ternyata nihil.
Kapolsek Kota AKP IGN Yudistira menyimak peristiwa pencurian terjadi Selasa (16/07) pukul 17.30 Wita di jalan Ponogoro No. 104 Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja.
Saat itu, lanjut Kapolsek IGN Yudistira, korban Martina Widyastuti, y
menaruh HP diatas meja kamar tamu. Setelah ditinggal kebelakang beberapa jam, ternyata raib digondol pelaku pencurian.
Kehilangan HP merk Samsung Galaxy A8 miliknya baru diketahui ketika bermaksud akan menggunakan. Di cari bersama keluarga di beberapa ruangan dan meja-meja, namun HP tersebut tidak kunjung diketemukan.
Karena tidak puas dan merasa ada kejanggalan dalam rumah tersebut, korban Martina Widyastuti yang rumahnya dipinggir jalan saat itu dalam keadaan terbuka akhirnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singaraja.
Berdasarkan laporan korban Martina Widyastuti, Unit Reskrim Polsek Singaraja melakukan olah TKP di rumah korban dan menggali keterangan dari beberapa saksi.
Kendati begitu lama melakukan lidik kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Singaraja dibawah kendali Iptu Suseno bersama "Street Lion" tidak menyerah begitu saja.
Dari berbagai informasi digali terus hingga HP Samsung Galaxy A8 milik korban Martina Widyastuti berhasil ditemukan di salah satu rekan tersangka sesama tukang ojek online. Dari situ polisi mendapat informasi kuat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah diselidiki pelaku diketahui bernama Nor Ariansyah alias Ari, tetangga korban warga jalan Diponogoro gang Menara 3 Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja seorang tukang Ojek Online. Menariknya HP Samsung Galaxy A8 seharga Rp5.500.000 tersebut digadaikan ke teman korban dengan ciri-ciri HP yang sama.
Dengan bukti cukup, kemudian pelaku Ari diamankan ke Polsek Singaraja untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Reskrim, akhirnya Nor Ariansyah alias Ari mengakui telah mengambil HP milik Martina Widyastuti di atas meja ruang tamu yang datang menggunakan sepeda motor Yamaha Zeon DK-8474-VN.
"Polisi, selain mengamankan pelaku, juga menyita barang bukti, berupa HP merk Samsung Galaxy A8 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha zeon DK-8474-VN yang digunakan sebagai sarana mengambil HP tersebut
Terduga Ari atas perbuatannya, menurut, Gusti Ngurah Yudistira yang baru bertugas sper 17 Juli lalu sebagai Kapolsek Kota Singaraja, disangkakan tindak pidana pencurian sesuai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com