Buleleng, Dewata News. Com — Menteri Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan tertanggal 17 Agustus 2019 yang ditandatangani Direktur Jenderal Kemasyarakatan Dra.Sri Puguh Budi Utami, M.Si memberikan Remisi Umum (pengurangan hukuman) Tahun 2019 terhadap 134 orang narapidana (Napi) penghuni Lapas Kelas IIB Singaraja. Dari penerima remisi umum sebanyak itu, terbanyak memperoleh remisi 1 bulan, selebihnya, 2 hingga 6 bulan.
Penyerahan secara simbolis remisi itu dilakukan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Risman Somantri,Amd, IP, SH, MH kepada dua orang napi yang memperoleh remisi 1 bulan dan 6 bulan disaksikan unsur Forkompimda Buleleng usai Upacara Peringatan HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI yang diikuti oleh sekitar 250 napi dan tahanan penghuni Lapas Kelas IIB Singaraja, Sabtu pagi (17/08).
Selaku Irup pada Upacara Peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI menekankan, bahwa remisi diberikan kepada napi yang berkelakukan baik dan telah memenuhi syarat lainnya.
”Pemberian remisi kepada napi merupakan perwujudan dari pemajuandan perlindungan HakAsasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka memajukan tujuan system pemasyarakatan”, jelas Menteri Hukum dan HAM RI.
Terkait dengan kelebihan kapasitas penghuni dua kali lipat, yakni 251 napa dan tahanan, sebagai diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Risman Somantri, Bupati PAS mengaku, sudah memikirkan untuk mencarikan lahan aset Negara maupun provinsi.
Sementara belum menemukan lahan yang tepat untuk bangunan gedung Lapas, Bupati PAS meminta agar lebih memberikan ruang gerak kepada napi melalui kegiatan yang nantinya ketika mereka kembali ketengah-tengah masyarakat ada bekal bekerja.
”Mumpung persiapan penyusunan anggaran APBD Buleleng Tahun Anggaran 2020, kami minta Kepala Lapas untuk menyampaikan proposal kegiatan yang akan dilaksanakan”, ujarnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Risman Somantri mengaku, pihaknya sudah merintis lapangan usaha bagi para napi, melalui kegiatan pembuatan batako, cuci motor dan kolam ikan. Ke depan, sesuai anjuran bupati Buleleng, akan membuka kegiatan pertanian maupun perbengkelan. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com