Eksekusi Lahan Milik Pemkab Buleleng Dari Sudut Pengerahan Pengamanan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

8/20/19

Eksekusi Lahan Milik Pemkab Buleleng Dari Sudut Pengerahan Pengamanan


PROSES gelar eksekusi lahan seluas 1.500 meter persegi di kawasan Jalan Teratai wilayah Keluraham Banyuasri milik Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Senin (19/08) berjalan dengan lancar, tertib dan damai.

Kekhawatiran akan terjadinya perlawanan dari pihak yang selama ini mengklaim penguasaan atas tanah yang letaknya strategis di wilayah Kota itu, malah secara tulus menyerahkan.

Setelah pembacaan putusan dilakukan oleh Kepala Panitera Pengadilan Negeri Singaraja, termohon dengan tegas menyerahkan tanah yang dieksekusi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. 

"Tanah ini saya serahkan tapi  percaya secata Niskala dan Sekala,  saya serahkan kepada yang di atas (Tuhan)", tandas Putu Dresnaguna.

Sementara pengamanan terpadu yang dikerahkan dibawah kendali Kepala Bagian Opersional (Kabag Ops) Polres Buleleng Kompol A.A Wiranata Kusuma SH, MM menurunkan 55 personel, terdiri dari personel Polres Buleleng dan personel Polsek Kota dipimpin  Kapolsek AKP Gusti Ngurah Yudistira, SH.

Perlu diketahui, bahwa eksekusi terhadap lokasi lahan milik Pemkab Buleleng itu, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, Nomor : 24/Pdt.Eks/2019/PN.Sgr, tanggal 8 Agustus 2019,  dan juga penetapan putusan  Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan isi putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor
552/Pdt.G/2018/PN Sgr, 3 Maret 2019 yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dalam perkara antara Bupati Buleleng sebagai Pemohon Eksekusi melawan Putu Deresnaguna dan kawan-kawan (dkk).

Sebelum dilakukan eksekusi langsung dilapangan, Kepala Panitera dari Pengadilan Negeri Singaraja Rotua Roosa Mathilda.T, SH, MH membacakan putusan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Singaraja. Pada saat pembacaan putusan, dihadiri pemohon yang diwakili Pengacara Pemkab Buleleng I Gede Indria SH, MH dan  termohon Putu Dresnaguna. 

Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol A.A Wiranata bersama Kapolsek Kota Singaraja AKP Gusti Ngurah Yudistira SH, setelah pembacaan putusan di kantor Kelurahan Banyuasri langsung menuju lokasi tanah/lahan yang dieksekusi di kawasan Jalan Teratai.

Kendati memang sempat ada permintaan dari penggarap tanah untuk menundanya, namun dengan tegas ditolak oleh Panitera Pengadilan Negeri Singaraja, sehingga lahan lokasi tanah dapat diratakan berkat pengamanan yang ketat dari pihak Kepolisian dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng yang juga ikut mengamankan eksekusi.

Pelaksanaan jalannya Eksekusi pada dimulai pukul 10.20 Wita dan berakhir pukul 13.30 Wita. 

Di lokasi saat proses eksekusi, selain oetugas keamanan juga dihadiri Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi (Bupati Buleleng) Gede Indria, SH.MH dkk, termohon Putu Deres Naguna, Panitera Pengadilan Negeri Singaraja, Rotua Roosa Mathilda.T, SH, MH, Camat Buleleng serta Lurah Banyuasri, Komang Arya.

"Pengamanan Eksekusi sudah sesuai dengan sesuai yang SOP, sehingga pelaksanaannya berjalan aman, lancar dan damai" jelas Kompol Agung Wiranata Kusuma.  - Made Tirthayasa -

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com