Denpasar, Dewata News. Com - Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali berhasil menangkap satu (1) orang berinisial D (26). D merupakan salah satu l kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bobol villa. Denpasar, minggu 18/8/2019.
Dalam aksinya, tersangka D (26), bersama dua (2) orang temannya AG (DPO) dan YD (DPO) khusus menyasar villa yang ada di wilayah hukum Polresta Denpasar dan Polres Badung.
Laki-laki ini ditangkap di Jalan Gunung Lebah, Denpasar Barat, pada Minggu, (18/8/2019) sekitar pukul 01.30 wita karena terlibat pencurian dan pemberatan (curat) spesialis bobol villa. Selain menangkap satu (1) pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti.
Tersangka D (26) dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dijelaskan orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Saat ini tersangka D (26), dan barang bukti sudah diamankan dan sebagian Tim Resmob masih melakukan pengejaran terhadap dua (2) tersangka lainnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com