Buleleng, Dewata News. Com - Unit Reskrim Polsek Seririt berhasil melakukan pengungkapan peristiwa pencurian1 buah speaker aktif merek Himida, 1 buah HP Evercros warna putih dan uang tunai Rp1.500.000 dengan meringkus seorang residivis asal Desa Lokapaksa, Putu Surya Angling Darma Wibawa.
Kapolsek Seririt Kompol Made Uder, A.Md, SH, M.Ag dalam keterangan pers mengatakan, kasus pencurian yang berhasil diungkap ini terjadi pada hari Senin siang (05/08) sekitar pukul jam 12.00 Wita di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.
"Dalam tiga pekan bertugas di Polsek Seririt sudah dua kali mengungkap kasus pencurian, di antaranya pencurian lintas kabupaten dan satu kasus lagi dalam penyelidikan', ujar Kapolsek Made Uder didampingi Kanit Reskrim Polsek Seririt Iptu Putu Edy Sukaryawan, SH, MH dan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya di Mapolres Buleleng, Jumat siang (16/08).
Keberhasilan Polsek Seririt mengungkap kasus pencurian ini berdasarkan laporan korban Wayan Sukra.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan anggota Reskrim Polsek Seririt dipimpin Kanit Reskrim Putu Edy untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Selanjutnya dilakukan maping terhadap resedivis curat dengan modus yang sama. Setelah diadakan penyelidikan di sekitar TKP diperoleh informasi, bahwa ada seorang resedivis yang baru saja keluar dari Lapas Singaraja atas nama Putu Arya Anggling Darma Kusuma alias Ceking (21) alamat Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.
Pada hari Senin sore (12/0) sekitar jam 16.00 Wita, team lidik mencari yang bersangkutan di rumahnya. Saat diintrogasi awal, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui semua perbuatannya, namun setelah dilakukan pengeledahan di dalam kamar rumah pelaku, ditemukan ada bekas speaker aktif yang telah dibongkar. Kemudian setelah ditunjukkan kepada pelaku, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya teah mengambil barang dan uang di rumah korban.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Seririt untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan pelaku, bahwa sebelum melakukan perbuatannya tersebut, pelaku sempat melihat korban bersama istri korban keluar dari rumah tersebut dengan mengendarai sepeda motor dan situasi rumah korban dalam keadaan sepi. Selanjutnya timbul niat pelaku untuk mengambil barang yang ada di dalam rumah tersebut.
Awalnya pelaku masuk melalui pintu depan yang dalam keadaan tidak terkunci dan menuju ke gudang untuk mengambil speaker aktif dengan cara merusak bagian kotaknya dan hanya mengambil mesin serta speakernya saja. Selanjutnya pelaku berjalan ke luar dan menuju ke belakang rumah, kemudian pelaku memanjat jendela kamar korban yang saat itu dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, dan mengambil 1 buah HP Evercros warna putih yang ada di atas meja kamar korban, serta mengambil uang tunai Rp1.500.000, yang ada di bawah kasur. korban. Selanjutnya pelaku menyimpan barang berupa salon speaker aktif dan 1 buah HP Evercros warna putih di rumahnya, sedangkan untuk uang tunainya digunakan oleh pelaku untuk membeli 1 buah HP Samsung warna silver (disita dan dijadikan barang bukti).
"Terhadap pelaku disangka / diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", ujar Kapolsek Kompol I Made Uder, A.Md, SH, M.Ag. (DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com