Buleleng, Dewata News. Com — Setelah melalui proses hukum sengketa yang panjang, lahan seluas 1.500 meter persegi di kawasan Jalan Teratai Singaraja, akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Singaraja. Pelaksanaan eksekusi yang berlangsung pada hari Senin (19/08) itu, mengingat Pemerintah Kabupaten Buleleng memenangkan upaya hukum terakhir, yaitu upaya peninjauan kembali (PK).
Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Singaraja itu, mendapat pengamanan dari tim gabungan, Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), a dan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng.
Ditemui usai pembacaan Berita Acara Eksekusi, Panitera PN Kelas IB Singaraja, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, SH, MH menjelaskan, bahwa, putusan nomor 552/Pdt.G/2018.PN Singaraja yang dikeluarkan pada tanggal 09 Maret 2019 telah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan tersebut yang memuat penyempurnaan putusan PK yang bersifat deklaratur (bersifat pernyataan-red). Perkara ini juga diajukan hanya sebatas penambahan penghukuman bagi para tergugat.
”Awalnya bersifat deklaratur, kemudian terus diajukan gugatan agar putusannya bersifat kondemnatur (menghukum salah satu pihak-red),” jelasnya.
Ia puga mengatakan, dengan keputusan kondemnatur yang berisi penghukuman, pengadilan bisa melakukan apa yang menjadi isi putusan dan dilakukan oleh panitera. Karena keputusan sudah incrah, maka dapat dilaksanakan eksekusi tanpa melalui ijin dari Pengadilan Tinggi (PT). Jika terhadap putusan nomor 552 tersebut, pihak tergugat atau termohon eksekusi mengajukan upaya hukum banding, baru pihak pengadilan memohon ijin ke PT.
”Kami tidak perlu ijin lagi untuk melaksanakan eksekusi, karena sudah incrah,” ujar Roosa Mathilda.
Salah satu anggota Tim pengacara Pemkab Buleleng, Gede Indria, SH.,MH menyebut, upaya ini sebagai penyelamatan aset pemerintah. Bukan hanya mengenai kemenangan di pengadilan semata. Seluruh asset pemerintah yang ada wajib untuk diselamatkan. Setelah eksekusi ini, nanti akan dilaporkan kepada Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST. “Kami akan laporkan dulu. Selanjutnya tergantung pemerintah mau dijadikan apa,” ujarnya.
Advokasi Gede Indria asal Desa Nagasepeha, Kecamatan Buleleng yang mantan anggota DPRD Bali ini menambahkan, untuk mengamankan aset pemerintah, harus bekerja tuntas. Untuk pemanfaatan selanjutnya, akan diserahkan kepada Pemkab Buleleng. Belum diketahui peruntukannya nanti sebagai apa. Begitu pula di tempat atau lahan yang segera dieksekusi lainnya. ”Di tempat lain juga akan segera dieksekusi”, imbuhnya. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com