Buleleng, Dewata News. Com - Ratusan warga krama Desa Pakraman Tukadmungga "nglurug'' Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Senin pagi (08/07), terkait sebidang tanah yang diklaim sebagai hak milik oleh seorang warga masyarakat yang bertempat tinggal di pesisir pantai Hepi, Tukadmungga, I Wayan Angker.
Kepemilikan sebidang tanah oleh Wayan Angker, salah seorang pengusaha di sektor kepariwisataan asal Desa Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli ini dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan pihak BPN - Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.
Ketika menerima perwakilan warga krama Desa Pakraman Tukadmungga, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH didampingi para Wakil Ketua Dewan, Ketut Susila Umbara, SH, Made Adi Purnawijaya, S.Sos, dan Ketut Wiarsana, SH serta Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Gede Suradnya, di samping Sekwan Drs. Dewa Ketut Manuaba dan Kabag Humas Sekretariat DPRD Buleleng, Drs. Made Supartawan, MM.
Seperti diketahui, persoalan saling klaim kepemilikan ini sudah menempuh jalur hukum melalui perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Desa Adat Pakraman Tukadmungga melalui Advokasi/Pengacaranya Ketut Suartana, SH mengajukan gugatan perdata atas sebidang tanah di pinggir pantai Tukadmungga yang bersebelahan dengan tanah negara yang dikuasai I Wayan Angker di PN Singaraja.
Dari persidangan perkara gugatan perdata yang tengah berlangsung ini, pihak PN Singaraja mengagendakan mengambil putusan sela, pada hari Selasa (09/07), setelah sebelumnya dilakukan beberapa kali mediasi antar pihak.
Selaku Pengacara yang mendampingi Desa Pakraman Tukadmungga, Ketut Suartana ketika bersama perwakilan Desa Pakraman Tukadmungga diterima Pimpinan Dewan mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan membawa perkara sebidang tanah ini dilaporkan ke Kepolisian sebagai tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh terduga I Wayan Angker.
Baik Pengacara maupun Kelian Adat Desa Pakraman Tukadmungga Ketut Wicana mengungkapkan, pentingnya sebidang tanah yang dikuasai oleh oknum warga masyarakat itu dimiliki Desa Pakraman untuk kepentingan adat, utamanya saat Upacara Melasti dan sebagainya.
Kendati secara yuridis sebidang tanah itu dikuasai Wayan Angker, namun secara "de facto" tetap dimanfaatkan Desa Pakraman Tukadmungga saat-saat ada upacara adat dan keagamaan.
Dari pengaduan Desa Adat Pakraman Tukadmungga, Ketua Dewan Gede Supriatna dihadapan warga krama adat Desa Pakraman Tukadmungga mengatakan, pihaknya sesuai dengan kewenangan dan fungsi legislasi, pekan depan mengagendakan untuk untuk melakukan mediasi dengan memanggil pihak-pihak terkait, seperti Wayan Angker maupun Pengurus Adat Pakraman Tukadmungga.
Pentingnya kepemilikan sebidang tanah itu oleh Desa Pakraman Tukadmungga untuk kepentingan adat dan keagamaan. Bahkan, begitu pentingnya, jelas Suarta" pada suatu mediasi, pihak Desa Adat Pakraman Tukadmungga pernah menawarkan sejumlah uang sebagai pengganti proses pensertifikatan sebidang tanah tersebut. Namun, upaya Desa Adat Pakraman Tukadmungga tidak diterima alias ditolak oleh Wayan Angker.
Selaku Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna meminta seluruh warga masyarakat, khususnya warga krama Desa Pakraman Tukadmungga agar menjaga stabilitas keamanan dan jangan bertindak anarkis.
Baik Ketua Dewan Supriatna maupun Pengurus beserta warga krama adat Pakraman Tukadmungga berharap dengan mediasi Dewan nanti berharap Wayan Angker dengan legowo menyerahkan sebidang tanah tersebut untuk kepentingan adat dan keagamaan Desa Pakraman Tukadmungga. (DN -TiR).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com