Terkait PPDB, Bupati PAS Minta Polisi Tangkap Oknum Lurah Terbitkan Surat Domisili Curang - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/3/19

Terkait PPDB, Bupati PAS Minta Polisi Tangkap Oknum Lurah Terbitkan Surat Domisili Curang


Buleleng, Dewata News. Com —  Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST mengharapkan adanya peran serta pihak kepolisian dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD).  Keterlibatan dimaksud, yaitu dalam proses penerbitan dan verifikasi Surat Keterangan Domisili dari pihak Kelurahan, seperti dijelaskan Bupati Agus Suradnyana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (02/07.

Bupati PAS sapaan akrab Putyu Agus Suradnyana tidak menampik memperoleh informasi negative, terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili dari Lurah, khususnya kelurahan yang mewilayahi sekolah-sekolah favorit di Buleleng. Ia mensinyalir adanya praktek “jual-beli” Surat Keterangan Domisili dari oknum-oknum pegawai kelurahan dengan para orang tua pencari sekolah.

”Saya harapkan pihak Kepolisian untuk ikut nantinya melakukan verifikasi, kalau sampai nanti ada pemungutan uang dan pemalsuan dalam penerbitan surat domisil, ditangkap saja”, tegasnya.

Disinggung adanya kemungkinan oknum Lurah yang bermain, Bupati PAS kembali menegaskan agar oknum Lurah seperti itu ditangkap saja. 

Karena, lanjut Bupati PAS, ada informasi yang diterima pihaknya, bahwa sejumlah oknum di tingkat kelurahan melakukan pengutan yang sama sekali di luar kewajaran dalam proses penerbitan surat keterangan domisili dimaksud, demi memuluskan calon siswa dapat bersekolah pada sekolah tujuan.

Selaku Kepala Daerah, PAS mengimbau seluruh Lurah serta jajaran pegawai Kelurahan di Buleleng agar tidak bermain curang dalam proses PPDB.  Lurah dan stafnya dalam mengeluarkan dokumen administrasi domisili kependudukan harus berhati-hati serta selalu berpedoman pada aturan yang berlaku, sehingga tidak terkena dampak hukum nantinya.

“Saya sudah panggil Kadis Pendidikan untuk menyikapi proses kehgiatan PPDB ini”, imbuhnya.

Seperti diketahui, di sejumlah daerah terjadi kerancuan dalam proses PPDB tahun ini karena tidak terlepas dari adanya kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membolehkan penggunaan Surat Keterangan Domisili sebagai dasar penentuan zonasi. 

Sejauh ini proses kegiatan PPDB di Kabupaten Buleleng sendiri tidak ditemui masalah yang prinsip dalam proses PPDB tahun ini. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com