Sekolah Swasta Berhak Dapat BOSDA - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/22/19

Sekolah Swasta Berhak Dapat BOSDA


Denpasar, Dewata News. Com - Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariana Wandira terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimasing-masing sekolah sudah dirasakan ada posting-posting anggaran untuk melancarkan proses belajar mengajar. 

"Dana BOS merupakan salah satu dana pendamping yang di dalamnya sudah ada beberapa item untuk penunjang sarana-prasana dan lainya. Kemudian dana komite sekolah sendiri yang dipungut dari orang tua siswa adalah untuk membantu menambahkan kekurangan dari dana BOS," ujar Wandira yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Denpasar, Senin (22/7).

Dikatakan, komite bisa memungut dana dari orang tua siswa. Itupun tergantung kepada kesepakan bersama, baik dari komite, para guru, kepala sekolah maupun orang tua siswa. Sebenarnya dana BOS tersebut sudah mengatur beberapa item yang ada di sekolah. 

"Salah satu contohnya seperti di SMAN 1 Denpasar. Ada hal-hal yang sudah dari awal memang terkafer oleh dana BOS. Sedangkan dana komite sekolah selain dana untuk menambah kekurang pada dana BOS. Dana yang dipungut oleh komite sekolah juga untuk membantu kreasi dan kretivitas siswa. Sekarang kembali kepada kesepakatan orang tua siswa terkait pemungutan dana oleh komite sekolah," terangnya.

Dijelaskan, dalam kontek aturan untuk penggunaan dana BOS hanya bisa digunakan sekali, namun banyaknya kebutuhan yang diminta dari sekolah yang terlepas dari item tentu akan mencarikan solusi lain yakni lewat penggunaan dana komite sekolah. 

"Jadi dari pihak komite sekolah tidak salah memungut dana dari orang tua siswa asalkan sesuai dengan peruntukan dan kegunaannya. Sebenarnya dari DPRD Kota Denpasar sudah mendorong pemerintah untuk bisa sepenuhnya merealisasikan dana BOS lewat BOS Daerah (BOSDA) tidak hanya di sekolah negeri melainkan sekolah swasta juga," jelasnya.

Wandira menambahkan, terkait soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lewat jalur zonasi sekarang ini memang ada plus minesnya. Untuk sekolah yang dekat dengan jarak tinggal akan dirasakan ada nilai plus, namun kalau jarak tinggal jauh dengan sekolah. Ini yang dirasakan berat, sebab sudah tidak memenehi jalur zonasi.

"Melihat masih banyaknya pro-kontra dimasyarakat terkait PPDB lewat jalur zonasi, menurut saya aturan dikembalikan ke sistem nilai (NEM) atau jalur prestasi. Karena melalui NEM atau prestasi akan dirasakan bisa mengukur kemampuan siswa," tambahnya. (DN - Bdi)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com