Residivis Narkoba Kambuhan Balon Dengan 16 Paket Sabu Diringkus Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/16/19

Residivis Narkoba Kambuhan Balon Dengan 16 Paket Sabu Diringkus Polisi


Buleleng, Dewata News. Com — Seorang residivis Narkoba kambuhan, I Wayan Suriawan alias Balon (41) yang bertempat tinggal di Jalan P.Selayar Gang XIV No.14 RT.005, Kelurahan Kampung Baru, Singaraja dengan barang bukti (BB) 16 paket kecil dan uang Rp1 Juta beserta handphone diringkus Satuan Resnarkoba Polres Buleleng. 

”Dari BB yang disita totalnya seberat 1,48 gram brutto atau 0,48 gram netto oleh Balon dengan sengaja menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menguasai dan atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu”, ujar Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Suparta, SH ketika merilis pengungkapan kasus narkoba di Ruang Humas Polres Buleleng, Selasa siang (16/07).

Didampingi KBO Satresnarkoba dan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Kasat Ketut Suparta memaparkan, bahwa pengungkapan kasus Narkotika dari dua TKP semuanya berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif terhadap adanya peredaran Narkotika yang ada di wilayah hokum Polres Buleleng.

Menurut Suparta, sebelumnya ditangkap Made Dwi Jaiswara alias Dwi (25) alamar Jalan P.Selayar, Gang 7 Kelurahan Kampung Baru dan Gde Yogi Kusuma alias Yogi (32) alamat Jalan Bayu Suta V/6 Kelurahan Banjar Jawa, Singaraja.

Keduanya ditangkap sesaat akan pesta 1 paket sabu seberat 0,13 gfram brutto atau 0,08 gram netto dan mengaku, bahwa sabu-sabu yang dibawa itu dibeli dari Wayan Suriawan alias Balon.

Akibat perbuatannya. Balon disangkakan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rpo1 Miliyar, paling banyak Rp10 Miliyar. ”Hukuman kurungan paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta, paling banyak Rp8 Miliyar”, ujar Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Ketut Suparta.

Sementara untuk pelaku Made Dwi Jaiswaraalias Dwi dan Gde Yogi Kusuma alias Yogi disangkakan pasal 112 (1) atau pasal 127 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp800 Juta danpaling banyak Rp8 Miliyar. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com