Denpasar, Dewata News. Com - SMP Negeri 1 Denpasar sudah melaksanakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 sesuai Permendikbud nomor 51, Perwali nomor 28 dan Juknis PPDB itu sendiri.
"Adapun proses PPDB itu sendiri adalah lebih banyak menggunakan sistem zonasi yakni 90 persen dan prestasi 10 persen," ujar Kepala SMP Negeri 1 Denpasar, I Gusti Ayu Tirtawati, S.Pd, Kamis (11/7).
Dikatakan, dari pelaksanaan PPDB tahin ajaran 2019/2020 ini ternyata menemukan beberapa kendala dalam dunia pendidikan yakni mulai adanya perubahan jam pelajaran untuk siswa baru yang awalnya bersekolah pad pagi hari dirubah menjadi siang hari. Jam mengajar guru ditambah dari awalnya 5 hari kerja menjadi 6 hari kerja.
'Selain itu, rombongan belajar (rombel) yang awalnya 7 rombel dengan diisi swbanyak 238 siswa untuk kelas satu baru di SMP Negeri 1 Denpasar sekarang ditambah menjadi 11 rombol. Itupun akan diberlakukan mulai dari SMP Negeri 1 Denpasar sampai SMP Negeri 12 Denpasar," terang Ayu Tirtawati yang sempat menjadi Kepala SMP Negeri 6 Sesetan.
Dijelaskan, dirubahnya aturan tersebut merupakan keputusan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Karena Pemda sendiri memiliki kebijakan untuk membenahi dari pada sistem dengan mongoptimalkan sekolah negeri yang ada. Dimana aturan ini diberlakukan oleh Pemda dikarenakan jumlah siswa baru yang ingin bersekokah di sekolah negeri cukup tinggi.
"Adanya sistem zonasi 90 persen tersebut membuat semua orang tua jadi berlomba-lomba untuk bisa memprioritaskan agar anak didiknya bisa tertampung di sekolah negeri. Kami di sekolah hanya bisa melaksanakan tugas dan kewajiban yakni sebagai pendidik saja. Sementara soal merubah sistem sudah menjadi kebijakan Pemda," jelasnya.
Ditambahkan, untuk barometer SMP Negeri 1 Denpasar sendiri adalah tetap bisa menjadi sekolah unggulan, namun program sekarang justru menjadi sekolah rujukan. Karena SMP Negeri 1 Denpasar tidak lagi melaksanakan pembelajaran sampai 5 hari kerja (full day school), namun 6 hari kerja. Itupun dioptimalkam sesuai PPDB tahun ajaran 2019/2020.
Kemudian, Ayu Turtawati juga menyinggung soal orang tua siswa saat menurunkan anak didiknya atau menjempun anak didiknya masih memarkirkan kendaraan di depan sekolah SMP Negeri 1 Denpasar. Padahal Pemda melalui Dinas Perhubungan Kota Denpasar sudah beberapa kali menyampaikan agar memarkirkan kendaraan ditempat yang sudah disedikan yakni di denpan lapangan puputan atau kalau kosong bisa menggunakan kantor DPD Golkar yang ada di depan SMP Negeri 1 Denpasar. (DN - Bdi)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com