Buleleng, Dewata News. Com — Terkait Naskah Akademik BPR Bank Buleleng 45, Pansus III DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eksekutif dan pihak terkait lainnya di Ruang Komisi III DPRD Buleleng, Rabu (03/07).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus III DPRD Buleleng, Putu Tirtaa Adnyana didampingi anggota dan Tim Ahli DPRD Buleleng, sementara pihak Eksekutif dihadiri Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Buleleng, Putu Karuna, SH, Kabag Hukum Setda Buleleng, Bagian Ekbang Setda Buleleng, di samping Pengawas PD BPR Bank Buleleng 45.
Dalam RDP tersebut, Ketua Pansus III DPRD Buleleng Putu Tirtha Adnyana meminta kepada pihak terkait untuk perlu melakukan tambahan konsidran Permendagri Nomor 118 tahun 2018 tentang rencana bisnis dan anggaran. Selain itu juga, tentang ketentuan modal dasar agar diterapkan realistis.
Sebelumnya, Pansus III DPRD Buleleng telah menyelenggarakan rapat intern Pansus dengan Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng untuk membahas kajian Naskah Akademis dari PD BPR Bank Buleleng 45. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com