Buleleng, Dewata News. Com — Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Wahyudi menyebutkan, bahwa Kabupaten Buleleng darurat narkoba, karena parkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah mulai Desember 2018 hingga Juni 2019 hampir setengahnya merupakan perkara kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Usai dimusnahkan narkotika jenis sabu sabu seberat 475,81 gram beserta alat pakai, senjata tajam dan alat permainan judi di Singaraja, Jumat (19/07), Kajari Buleleng Wahyudi mengatakan, bahwa. pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu dengan cara dimasukkan kedalam air serta dibakar.
”Mengingat kasus narkoba di Buleleng sudah memasuki darurat, merupakan tantangan dan tugas berat Kejaksaan, termasuk Polres, BNN dan Pengadilan Negeri untuk bisa meminimalisasi kasus tersebut”, ujar Wahyudi sembari mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti sudah mempunyai kekuatan hokum tetap atau inkrah.
Menurut Kajari Wahyudi, pihaknya sudah melaksanakan program ”Jaksa Menyapa” kerjasama dengan RRI dalam menyapa warga semuanya. Selain itu, ada program Jaksa Masuk Sekolah dan juga ada rukun penkum ke masyarakat, dengan menyampaikan bahaya narkoba secara terus-menerus, merupakan salah satu bentuk kegiatan yang bersifat preventif, pencegahan.
Wahyudi berharap. jangan sampai perkara narkoba khsusunya dan perkara-perkara kasus pidana lainnya, baik tipikor dan lain sebagainya itu terus bertambah.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Buleleng, Hary Supriadi, yang dilaksanakan berkaitan dengan Hari Bhakti Adyaksa tahun 2019. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com