Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng Sepakati Empat Ranperda Ditetapkan Jadi Perda - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/7/19

Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng Sepakati Empat Ranperda Ditetapkan Jadi Perda


Buleleng, Dewata News. Com — Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng sepakat untuk melanjutkan pembahasan ke-empat Ranperda usulan Eksekutif untuk dilanjutkan hingga nantinya ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.

Kesepakatan persetujuan terhadap pembahasan lanjutan tersebut tercermin dari Pendapat Akhir Fraksi Fraksi yang disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng dengan Eksekutif di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng.

Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng dengan pihak Eksekutif yang diselenggarakan pada hari Jumat (05/07) dipimpin Wakil Ketua Dewan Ketut Wiarsana didampingi Ass.I Setda Kabupaten Buleleng Putu Karuna dan dihadiri Pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Buleleng.

Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Hanura melalui Pendapat Akhir tertulisnya yang dibacakan oleh Wayan Teren, SH menyampaikan, bahwa setelah dapat menyetujui untuk dilanjutkan pembahasannya dan  ditetapkan menjadi Perda dengan memperhatikan berbagai hal.

Sedangkan Fraksi Partsi Golkar melalui Pendapat Akhir tertulisnya yang dibacakan oleh Gede Suparmen juga menyatakan sependapat dan dapat menerima pembahasan tersebut, hingga dilanjutkan menjadi Perda dengan beberapa saran dan masukan.

Sementara Farksi Partai Demokrat melalui juru bicara (jubir) Kadek Sumardika dan Fraksi Partai Nasdem  diwwakili oleh, Made Jayadi Asmara juga menyatakan sependapat dan dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tersebut untuk dilanjukan pembahasannya hingga menjadi Perda.

Kadek Sumardika juga menyampaikan apresiasi terhadap Komisi - Komisi  DPRD, Pansus, Fraksi beserta segenap  Anggota  DPRD Kabupaten  Buleleng dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng bersama  Eksekutif  dan  Dinas  terkait yang  telah  melakukan   kajian  dan  pembahasan  panjang terhadap  kontens  yang  termuat  dalam  Ranperda tersebut.

Untuk diketahui, bahwa ke-empar ranperda tersebut, yaitu Ranpeda Kabupaten  Buleleng   tentang  PT. BPR Bank  Buleleng 45 (Perseroda), Ranperda tentang Perubahan  Atas  Perda   Nomor  23  Tahun 2011 tentang  Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Air  Minum Perdesaan serta Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten  Buleleng.

Untuk selanjutnya akan segera diagendakan pada tahapan rapat berikutnya untuk segera ke-empat Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com