Buleleng, Dewata News. Com - Satreskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat "anyar' AKP Vicky Tri Haryanto, SH, S.IK, MH berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor ( curanmor ), beserta barang bukti (BB).
Pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari keberhasilan Polsek Busungbiu di bawah komando Kapolsek Kompol Made Agus Dwi Wirawan menangkap pelaku kasus pencurian yang meresahkan pemilik warung, karena seringnya kehilangan barang dagangan, seperti rokok.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Busungbiu menangkap seorang terduga pelaku, bernama KD (35), alias Wet asal Banjar Dinas Kembang Rejasa, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu.
Terduga pelaku, KD merupakan residivis yang sering membuat resah warga sekitar, bahkan beberapa wilayah di Bali melakukan pencurian memiliki banyak teman seprofesi.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, bahwa terduga pelaku KD alias Wet bersama komplotanya KS (24), PS (18) juga sempat melakukan pencurian diberbagai tempat di Bali, seperti curanmor dilakukan 3 TKP di Jembrana, 3 TKP di wilayah Seririt, 1 Pelapuan dan kasus jambret di Denpasar.
Terkait kasus curanmor di Banjar Dinas Sari, Desa Bestala, Kecamatan Seririt tanggal 07 September 2017 dilaporkan oleh Putu Segara (44) warga Banjar Dinas Siwa, Desa Mayong, Kecamatan Seririt. Sepeda motor jenis Honda Supra DK-8125-QE ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Buleleng.
Didampingi Kapolsek Busung itu AKP Made Agus Dwi Wirawan, Kapolsek Seririt Kompol Made User dan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto menyebutkan, Tim Opsnal Unit I Pidum telah mengamankan 2 orang diduga pelaku, yakni KD (37) dan SKD (24) keduanya dari Desa Sepang, Kecamatan Busung itu.
Selain itu, terduga pelaku KD telah mengakui perbuatannya mengambil 2 unit sepeda motor di Desa Mayong dan Desa Ringdikit. Satu unit sepeda motor Honda Supra DK-2035-AJ dan 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa DK sudah di modifikasi.
Modus yang digunakan pelaku melakukan aksinya, diduga dengan cara mengintai dan mencari kelengahan korban untuk digarap barang miliknya.
"Dari peristiwa curanmor, KD dan SKD disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun", jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto. (DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com