Buleleng, Dewata News. Com - Setelah mendengarkan laporan masing-masing Ketua Pansus, akhirnya Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng pada hari Senin (29/07) secara aklamasi menyetujui untuk ditetapkan empat buah Ranperda menjadi Perda.
Sebelumnya, masing-masing Ketua Pansus DPRD Buleleng menyampaikan laporannya, diawali Pansus III yang dibacakan Putu Tirta Adnyana, terkait Ranperda tentang PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda), Pansus I, Wayan Indrawan mengenai Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Pansus II, Ngurah Arya menyangkut Ranperda tentang Pengelolaan Air Minum Pedesaan, dan Pansus III yang juga menangani Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Buleleng tahun 2020 - 2025 disampaikan Wayan Parwa
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita itu dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna, SH didampingi para Wakil Ketua Dewan Ketut Susila Umbara, SH dan Made Adipurnawijaya.
Setelah laporan masing-masing Pansus DPRD Buleleng, dilanjutkan dengan Penyampaian tertulis Pendapat Akhir Bupati PAS atas ditetapkankannya ke-empat ranperda tersebut yang dibacakan oleh Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG.
Pada intinya, Bupati PAS melalui Pendapat Akhir menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan melalui masing-masing Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan ke-empat Ranperda dalam perjalanan waktu cukup panjang, hingga ditetapkan menjadi Perda.
Sidang paripurna DPRD Buleleng dihadiri Unsur Forkompimda Buleleng, Sekda Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka.MP beserta Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng dan para Camat se-Kabupaten Buleleng, di samping para Pimpinan Parpol dan LSM. (DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com