Denpasar, Dewata News. Com - Untuk merubah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, perlu individu-individu yang dapat menggerakkan perubahan pada lingkungan kerjanya dan sekaligus dapat berperan sebagai teladan (role model) bagi setiap individu organisasi yang lain dalam berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi untuk mewujudkan integritas dan kinerja tinggi di lingkungan organisasi.
Demikian arahan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali I Wayan Sarinah pada acara Pengembangan Agen Perubahan Provinsi Bali pada Jumat (19/7) pagi di gedung Wiswa Sabha Utama, Kantir Gubernur Bali, Denpasar.
Penekanan perlu adanya perubahan pola pikir dan budaya kerja dalam kebijakan reformasi birokrasi, dinyatakan sebagai salah satu area dari 8 (delapan) area perubahan yang harus dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yaitu area Manajemen Perubahan.
"Untuk dapat mewujudkan perubahan pola pikir dan budaya kerja yang baik diperlukan komitmen pimpinan sebagai role model (panutan) yang dapat membimbing dan membinan agen perubahan yang ada dibawah kepemimpinannya," ungkap Sarinah.
Lebih jauh lagi, Ia menjelaskan tentang 8 area perubahan reformasi birokrasi, dimana kedepan komponen pengungkit (upaya-upaya yang dilakukan) pada area-area perubahan reformasi birokrasi dinilai melalui berbagai indeks seperti misalnya indeks SPBE, indeks Keterbukaan Informasi Publik dan Indeks Arsip mencerminkan implemetasi dari area Ketatalaksanaan, indeks merit sistem dan indek profesionalitas mencerminkan implementasi dari area SDM, selanjutnya indeks kelembagaan mencerminkan imlementasi area kelembagaan, dll.
"Sementara untuk komponen hasil dapat dinilai berdasarkan hasil survey kepada masyarakat dan stakeholder terkait dengan Kapasitas dan Akuntabilitas Organisasi, Peningkatan Pelayanan Publik dan Pemerintah yang bersih dan bebas KKN. Untuk dapat menerapkan reformasi birokrasi dalam rangka mempercepat perubahan tata kelola pemerintahan yang baik, maka peran agen perubahan sangat diperlukan," jelasnya.
Menurut Sarinah, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, disebutkan bahwa kriteria menjadi agen perubahan adalah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai, bertanggungjawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya, taat aturan disiplin dan kode etik pegawai serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik, mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya serta Inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
"Dari hasil pemilihan agen perubahan di masing-masing perangkat daerah atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dimaksud telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1616/01-F/HK/2019 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Agen Perubahan Provinsi Bali. Selanjutnya agen perubahan dimaksud akan berperan sebagai katalis, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator dan penghubung," ujarnya.
Lebih lanjut, Sarinah juga menjelaskan bagaimana cara untuk menerapkan budaya kerja yang baik sebagai kunci revolusi mental aparatur. Menurutnya, individu yang mengaktualisasikan budaya kerja dapat dilihat dari pemahaman terhadap makna bekerja, sikap terhadap pekerjaan atau apa yang dikerjakan, sikap terhadap lingkungan pekerjaan, sikap terhadap waktu, sikap terhadap alat yang digunakan untuk bekerja, etos kerja dan perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan.
Sementara itu, Kasubag Peningkatan Kinerja Biro Organisasi Setda Provinsi Bali Ni Gusti Agung Nyoman Adyani Utari menjelaskana tentang langkah-langkah membangun dan mendukung peran Agen Perubahan serta memberikan internalisasi tentang nilai-nilai Budaya Kerja Pemerintah Provinsi Bali yang bernama TAKSU yaitu kepanjangan dari Tanggung Jawab, Akuntabel, Kreatif, Selaras dan Unggul. Sebagai agen perubahan, sangat perlu untuk memberikan keteladanan di tempat kerjanya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya kerja dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
"Dan tidak kalah pentingnya yaitu agen perubahan perlu menyusun rencana aksi yang spesifik, terukur, logis dan memiliki periode waktu yang jelas agar agen perubahan dapat menjalankan misinya secara efektif dan bermanfaat," ucapnya.
Dikatakan Adyani Utari, dengan dilaksanakannya pembangunan Agen Perubahan diharapkan adanya peningkatan integritas individu anggota organisasi sehingga dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; serta adanya peningkatan kinerja individu anggota organisasi birokrasi yang memiliki etos kerja yang tinggi dan bekerja secara profesional sehingga mampu mendorong terwujudnya pencapaian target-target kinerja organisasi yang telah ditetapkan pada setiap Instansi Pemerintah.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com