BKD Buleleng Sambangi Penunggak PBB di Desa/Kelurahan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/6/19

BKD Buleleng Sambangi Penunggak PBB di Desa/Kelurahan


Buleleng, Dewata News. Com — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng menerapkan sistem jemput bola bagi para penunggak wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) di seluruh desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Buleleng, dengan mendatangi kepala desa  yang ada di wilayah setempat.

Ketika memanggil para penunggak pajak di Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak BKD Buleleng Ida Bagus Perang Wibawa menegaskan, upaya jemput bola bagi para penunggak pajak ke masing-masing wilayah memang harus dilakukan karena dalam data yang terekam di sistem  banyak yang masih belum menjalankan kewajibannya.
Bahkan ada wajib pajak yang menunggak hingga 10 tahun, sehingga yang bersangkutan harus diblokir.

“Kami menuju tata kelola perpajakan yang baik dan benar, apakah obyek tanah ini dimiliki oleh wajib pajak yang benar, kemudian luasnya apakah sudah benar, nah kira-kira seperti itu,” ucapnya ditemui Dewatanews.com di Singaraja, Jumat (05/07).

Dengan langkah tersebut, lanjut IB.Perang Wibawa berharap tercapainya tertib tata kelola perpajakan dan kepemilikan SPPT PBB yang pasti. 

Guna terwujudnya maksud tersebut, maka BKD Buleleng cukup banyak menurunkan personil ke desa yang disasar, selain mengkonfirmasi SPPT yang belum terbayar, juga  melakukan interaksi langsung ke warga yang tercatat penunggak PBB.

IB.Perang Wibawa juga mengatakan, upaya bekerja sama dengan desa masing masing sasaran, petugas BKD dibantu para Kelian Banjar Dinas atau Kepala Dusun untuk mendatangkan para wajib pajak yang hingga kini masih tergolong penunggak pajak.

Dalam kegiatan tersebut terungkap, penunggakan pajak tak hanya lantaran petugas sulit mencari para wajib pajak, namun juga banyak obyek pajak yang sudah beralih pemilik, namun namanya tidak dimutasi. Persoalan yang muncul di lapangan juga dipicu oleh ulah oknum petugas yang sengaja tidak menyetorkan pajak yang dibayarkan masyarakat kepada BKD, sehingga terjadi kerugian negara. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com