Banggar DPRD Buleleng Bahas LHK BPK RI dengan Eksekutif - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/15/19

Banggar DPRD Buleleng Bahas LHK BPK RI dengan Eksekutif


Buleleng, Dewata News. Com — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat dengan pihak Eksekutif menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Bali tahun 2019 No. 11.B/LHP/XIX/05/2019, tertanggal 14 Mei 2019 atas sistem pengendalian intern LKPD Pemkab Buleleng Tahun Anggaran 2018. Mengingat, waktu yang diberikan selama 60 hari sesuai dengan peraturan yang ada berakhir pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2019. 

Rapat yang berlangsung hari Senin (15/07) itu dipimpin Ketua Dewan yang juga Ketua Banggar  DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH didampingi Wakil Ketua Ketut Wirsana,SH dan anggota Banggar DPRD Kabupaten Buleleng.

Sementara dari pihak Eksekutif dihadiri Asisten III Setda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd. beserta Tim tindak lanjut LHP BPK. 

Selaku Ketua Dewan Gede Supriatna meminta kepada Tim untuk melaporkan, terkait dengan tindak lanjut dari catatan BPK RI anggaran tahun 2018. 

Sementara itu, Asisten III Setda Buleleng Gede Suyasa m\engatakan, bahwa dari lima item yasng menjadi catatan dalam LHP BPK RI sudah semua ditandaklanjuti. Adapun lima catatan dari BPK RI itu, dipaparkan Suyasa, menyangkut rekonsiliasi data, terkait wajib pajak daerah, penetapan surat pemberitahuan pajak terhutang PBB, retribusi IMB, modal dan pelayanan perijinan terpadu satu pintu dan retribusi pelayanan persampahan.

Disisi lain, Ass.III Setda Buleleng Gede Suyasa mengakui, bahwa pendapatan atas pajak bumi dan retribusi daerah Kabupaten Buleleng TA 2018 belum dapat dipungut. 

Terhadap hal tersebut, Suyasa meminta agar Kepala BKD Buleleng lebih optimal dalam melaksanakan pendataan dan pemungutan pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku; Selain itu, hendaknya Ketua Tim Yustisi lebih optimal melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas bangunan yang tidak memiliki IMB. 

Begitu juga, Kepala Dinas lingkungan Hidup (DLH) Buleleng agar segera menyusun dan menetapkan kerjasama dengan PDAM Buleleng, terkait mekanisme pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan melalui sistem online.

Dijelaskan pula, bahwa pendapatan dari Pajak Hotel dan Restoran TA 2018 kurang diterima dan terhadap hal tersebut, Suyasa meminta Kepala BKD Kabupaten Buleleng agar mengusulkan revisi Peraturan Bupati untuk mengakomodir tugas pemeriksaan pajak dan retribusi daerah pada STOK BKD dan melaksanakan pemeriksaan pajak daerah sesuai SOTK yang sudah direvisi. 

Dari termuan BPK RI itu, diakui pula, bahwa penerima Hibah Uang terlambat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dan trhadap hal tersebut diminta kepada Kepala Dinas Kebudayaan, Dinas Pertanian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Buleleng sebagai leading sector pemberian hibah agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pertanggungjawaban penggunaan dan hiba\.

Sedangkan menyangkut PPTK pengelola Hibah pada Dinas Kebudayaan, Dinas Pertanian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah diminta agar lebih optimal meminta pertanggungjawaban, melakukan monitoring dan validasi penggunaan dana sesuai tujuan pemberian hibah. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com