Buleleng, Dewata News. Com - Peristiwa berdarah yang terjadi di Kantin 21 Lovina, wilayahi Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Minggu dinihari (19/5) lalu dalam proses penanganan Satreskrim Polres Buleleng.
Dari kasus "Kantin 21 Berdarah" ini dengan korban Agus Tjanjono (49), dianiaya hingga babak belur oleh lima orang terlapor berinisial Gb, Kw, Dn, Mg, dan Ww. Meski telah dilaporkan ke Polres Buleleng, terduga terlapor justru dilepas penyidik. Terutama pelaku utama, GB, sehingga membuat ketidakpuasan korban Agus Tjanjono.
Tidak puas dengan kinerja penyidik Polres Buleleng, korban berencana mencabut laporan di Polres Buleleng dan kembali mengadu ke Polda Bali.
Menurut Agus Tjanjono, peristiwa nahas yang menimpa dirinya bermula ketika Agus Tjanjono diundang oleh beberapa teman mampir ke Kantin 21 (TKP).
Setelah sampai dan tak begitu lama nongkrong, dia pamit pulang. “Saya pakai sepeda. Helm saya bawa ke dalam Kantin 21. Saat keluar dan melangkah dari samping meja terduga pelaku yang berjumlah 8 orang inilah, helm yang saya pegang tersenggol di tubuh seorang pelaku. Mereka tak terima, meski saya sempat minta maaf,” jelas pria yang berdomisili di Banyuning ini.
Ia dianiaya secara membabi buta oleh kurang lebih 8 orang. Namun yang dikenali terdapat 5 orang. Di antaranya Gb, Kw, Dn, Mg, dan Ww.
“Gb inilah paling awal bangun dari tempat duduk dan memukul saya. Melihat saya di pukul, yang lain pun ikut (mengeroyok). Walaupun tidak begitu akrab tapi nama yang saya sebut itu saya kenal mereka. Jadi, saya dikeroyok dari dalam kantin hingga ke jalan raya. Untung sekuriti setempat dan warga melerai laki-laki itu,” imbuhnya.
Agus Tjanjono lantas pulang ke rumah dengan kondisi berlumuran darah lantaran terdapat luka robek di bagian kepal. Selain itu, wajahnya memar dan benjol-benjol akibat dikeroyok.
Tak terima dengan apa yang dialami, Agus Tjanjono melaporkan ke Polres Bulelang, 23 Mei 2019 lalu.
“Setelah melapor, polisi mengamankan 5 orang dan Kantin 21 langsung di police line. Karena pemilik kantin 21 teman saya, sehingga saya pun berbicara baik-baik dengan penyidik agar melepas police linenya. Kasihan banyak karyawan cari makan disana, dan akhirnya police line di buka,” katanya.
Yang tidak masuk akal, polisi justru melepas pelaku utama Gb dan beberapa pelaku lain. Yang ditahan justru Kw.
Agus Tjanjono pun buka-bukaan, Gb diperlakukan istimewa, karena diduga kenal dengan sejumlah polisi di Buleleng.
“Ya dia punya banyak kawan di sana makanya dia ngak ditahan. Karena itu saya terus mencari keadilan yang rencananya mereka tidak ditahan saya terpaksa cabut laporan dan kembali mengadu ke Polda Bali saja. Gb pelaku utama, tapi tidak ditahan. Kata polisi wajib lapor, tapi pelaku utama kok wajib lapor, aneh,” tutur Agus Tjanjono.
'"Terkait proses penanganan kasus "Kantin 21 Berdarah" ini direncanakan oleh Kasat Reskrim dilakukan press release, setelah Lebaran", ujar Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (05/06) pagi. (DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com