Buleleng, Dewata News. Com - Pemkab Buleleng melakui Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng sepertinya tidak kompromi lagi bagi masyarakat pengusaha hotel dan restoran yang masuk daftar "Penunggak Pajak".
Sebab, para pengusaha hotel dan restoran yang termasuk kategori tersebut, Selasa (25/06) petugas BKD Buleleng dengan menggandeng
nggota intelijen Badan Kesbangpol Buleleng yang dikemas sebagai kunjungan.
Kunjungan BKD Buleieng ke beberapa hotel yang menunggak PHR .(pajak hotel restoran), menemukan
Villa Puri Ganesha, alamat di jalan raya Pemuteran Kaliasem. yang belum membayar pajaknya dari tahun 2015 lalu
Pihak BKD Buleieng sudah pernah mem8berikan surat teguran pertama dalam kurun waktu 7 hari, namun belum di indahkan.
Kali ini diberikan surat teguran ke-2 dibarengi dengan penempelan sticker pelanggaran "Penunggak Pajak" sebagai shock terapy agar segera melunasi pajak tersebut. Seperti untuk restaurant denda Rp7,280,400.00, air tanah pokok Rp119,361,550.00 denda Rp381,308.00, sehingga jumlahnya Rp119,742,858.00 dengan total seluruhnya Rp127,023,258.00
Selain itu, Joe bar Pemuteran yang belum membayar pajaknya, meski sudah pernah diberikan surat teguran, termasuk sekarang surat teguran ke-2 disertakan dengan penemplan stiker "Pelanggaran Pajak". Dan tunggakan pajak tersebut berjumlah untuk Restaurant Rp53,750,602.82 dan denda Rp8,934,252.87. (DN - TiR).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com