Buleleng, Dewata News. Com - Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan antara DPRD dengan Eksekutif di Buleleng, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran (TA) 2018 resmi di sahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Jumat (21/06).
Sebelum secara resmi ditetapkan disampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Buleleng yang dibacakan I Wayan Masdana,SE. Setelah itu dianjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng.
Sidang paripurna pagi itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna.SH yang dihadiri Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.ST, Forkompinda Kabupaten Buleleng, Pimpinan SKPD, Camat Lingkup Pemerintah Kab.Buleleng beserta undangan lainnya.
Dengan telah ditetapkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng TA 2018, Ketua Dewan Supriatna menyerahkan kepada Bupati Agus Suradnyana untuk diteruskan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DN - TiR).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com