Buleleng, Dewata News. Com - Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eksekutif, terkait Evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng di ruang Komisi III DPRD Buleleng, Jumat (21/06).
Rapat yang dimimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Gede Suradnya,SH dan dihadiri oleh Anggota Bapemperda, Tim ahli DPRD Buleleng, Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda, Badan Keuangan Daerah, Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Buleleng.
Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Gede Suradnya lebih, bahwa rapat dengar pendapat ini dilakukan untuk evaluasi beberapa perda, yaitu Perda Kabupaten Buleleng no 7 tahun 2017 tentangTanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Perda no 13 tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, Perda no. 10 tahun 2013 tetang Penataan, Pembinaan, Perlindungan Pasar Tradisional Pusat Pembelanjaan dan Toko modern dan Perbup no. 970/65/HK/2019 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak PBB P2.
Menurut Suradnya, nantinya dari hasil evaluasi ini akan dilaporkan kepada pimpinan dewan untuk menentukan sikap DPRD Buleleng selanjutnya. (DN - TiR).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com