Gianyar, Dewata News. Com - Rumah kontrakan yang ditempati oleh Ni Kadek Ciriadi berslamat di Jalan Pudak Harum Br. Tegehe Desa Batubulan Kec. Sukawati, Gianyar, mendadak mencekam. Ini karena kasus penganiayan terjadi melibatkan Suami Yudiani, I Gede Suartama, yang kini ditangkap tim Buser Polsek Sukawati.
Kasus ini terjadi berawal dari pelaku I Gede Suartama merasa jengkel dengan Ni Kadek Ciriadi telah mengajak istrinya Yudiani tidur sejak dua bulan lebih. Semula pelaku I Gede Suartama tidak mengetahui dimana mereka tinggal dan setiap dihubungi melalui ponselnya istrinya Ni Luh Yudiani selalu mengaku masih di kampung atau di rumah asalnya di Karangasem.
Pada Rabu, 08 Mei 2019, sekitar pukul 20.30 wita pelaku membuntuti Ni Kadek Cariadi dari tempatnya berjualan di pasar Sindu Sanur. Pelaku pun mengetahui Ni Kadek Ciriadi mengarah ke Batubulan dan masuk ke salah satu rumah kontrakan tersebut. Ketika pelaku mengintip dari depan pintunya mendengar istrinya Ni Luh Yudiani mengatakan "Sayang baru datang".
Mendengar istrinya mengatakan hal tersebut pelaku naik pitam dan emosi. Menggedor pintu, saat dibuka tersangkapun langsung menusuk korban Ni Kadek Ciriadi menggunakan pisau dapur. Tusukan pelaku arahkan ke bagian perut, leher, tengkuk dan punggung sehingga korban bersimbah darah dan roboh dilantai.
Merobohkan teman istrinya, pelaku pun langsung mengarah ke istrinya Ni Luh Yudiani, yang baru datang dari kamar mandi. Dalam keadaan masih pakai handuk, pelaku menusuk menggunakan pisau dapur yang ditangkis istrinya.
Sempat berebut dan saling tarik pisau dapur yang digunakan tersangkapun patah. Penganiayaan pun berlanjut, dengan memukul berkali-kali ke arah wajah, serta menjambak dan membenturkan istrinya ke tembok. Istrinya pun jatuh dan kepalanya membentur patung kucing yang ada di kamar tersebut. Kasus baru berakhir setelah warga sekitar datang san langsung di arahkan ke Polsek Sukawati.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, Kamis ( 09/05 ) AKP Deni Septiawan, mengakuasih mendalami hubungan kedua sesama jenis ini yang menyebabkan kecemburuan tersangka ini ," baik istri dan teman istrinya belum bisa di minta keterengan karena kondisinya belum sadarkan diri di rawat dirumah Sakit Umum Sanglah", katanya. Sementara tersamgka diamankan, diancam pasal 335 ayat 1 tentang penganiayaan. (DN - CiN)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com