Sejumlah Warga Desa Pakraman Dharmajati, "Ngelurug' Kantor PN Singaraja - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/7/19

Sejumlah Warga Desa Pakraman Dharmajati, "Ngelurug' Kantor PN Singaraja


Buleleng, Dewata News. Com - Sejumlah warga adat Desa Pakraman Dharmajati Tukadmungga "ngelurug'' kantor Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (07/05) dipicu lahan seluas 13,5 are di areal pantai Happy Desa Tukadmungga, Buleleng yang telah disertifikatkan oleh seorang warga asal Bangli, bernama Wayan Angker selaku pemilik hotel diatas lahan itu.

Kedatangan mereka ini, hanya untuk menyampaikan aspirasi, terkait lahan yang ada di wilayah Pantai Happy di Desa Tukadmungga yang telah lama disertifikatkan oleh Wayan Angker. Saling klaim kepemilikan lahan antara pihak Desa Adat Dharmajati dan Wayan Angker ini, telah berlanjut sampai ke PN Singaraja.

Sebenarnya dari awal, polemik ini telah melalui beberapa kali mediasi, terhitung sejak 2017 lalu, hanya saja masih belum membuahkan hasil. Hingga akhirnya, warga desa adat bersama Wayan Angker kembali melakukan mediasi yang ketiga kalinya di PN Singaraja.

Kedatangan puluhan warga berpakaian adat madya itu dengan membentangkan spanduk di halaman kantor PN Singaraja berisi pesan agar mafia tanah di Bali khususnya di Desa Pakraman Dharmajati Tukadmungga, Buleleng ditindaktegas. Proses mediasi ini, berlangsung secara tertutup hingga pukul 12.30 Wita.

Wayan Angker mengaku, menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada pihak PN Singaraja. Hanya saja, menurut Angker, bahwa lahan itu ia beli sejak Januari 1979 yang lalu dari almarhum Wayan Sari, warga asal Desa Pemaron yang tinggal di Desa Tukadmungga. 

"Itu kan konversi dari penguasaan tanah turun temurun oleh penjual. Jadi penjual sudah menguasai 80 tahun. Itu tanah negara bukan tanah desa," kata Angker.

Sementara Kelian Desa Pakraman Dharmajati Tukadmungga, Ketut Wicana mengkalim, tanah tersebut sesungguhnya sudah dikuasai dan dimanfaatkan oleh desa adat untuk kegiatan upacara melasti sejak turun temurun. Memasuki tahun 2017, warga baru mengetahui jika tanah tersebut telah dimiliki dan disertifikatkan oleh Wayan Angker.

"Kami desa adat memang tidak memiliki bukti hukum, berupa sertifikat. Namun di peta induk itu nyata, bahwa tanah itu adalah daratan pantai. Bukti saksi hidup masih ada semua, mereka tinggal di tempat yang kami perkarakan sekarang ini," ucap Wicana. 

Wicana justru melihat adanya kejanggalan, terkait proses kepemilikan sertifikat lahan atas nama Wayan Angker. Diduga ada oknum-oknum yang berbuat curang, sehingga lahan itu disertifikatkan.

"Kami dari desa adat menggungat prosesnya kurang pas. Dan permohonannya pun berdasarkan konversi. BPN menyatakan lahan itu warisan, sedangkan pak Angker itu datangnya dari Bangli. Tidak ada hubungan ahli waris. Lahan itu pasir bukan lahan produktif," jelas Wicana.

Dari hasil mediasi, sambung Wicana, Wayan Angker tetap mempertahankan lahan miliknya. Bahkan, Wayan Angker sebut Wicana, menawarkan tukar guling lahan seluas 6 are yang ada di Desa Tegalinggah. 

"Kami masih merundingkan dulu dengan warga desa setempat, terkait langkah selanjutnya yang akan diambil. Itu tidak bisa dimanfaatkan untuk keagamaan, karena lahan yang diberikan itu di desa lain," ujar Wicana.

Secara terpisah, Kepala Kantor BPN Buleleng, Gusti Ngurah Pariatna Jaya menjelaskan, dengan adanya sertifikat, artinya lahan itu adalah sah milik Wayan Angker. 

"Masalah desa adat menyatakan itu hak milik desa adat, harus dibuktikan. Sekarang pembuktiannya melalui sidang di pengadilan. Kalau inkrah keputusan pengadilan, kami tinggal melaksanakan," jelas Pariatna Jaya.

Penerbitan sertifkat tersebut, menurut Pariatna Jaya, sudah sesuai dengan mekanis. Syarat-syarat  pembuatannya telah dipenuhi oleh Wayan Angker. Jika persoalan ini nantinya sampai ke meja hijau, Pariatna Jaya mengaku, siap untuk memberikan penjelasan dan data terkait penerbitan sertifikat tersebut secara detail.

"Membuat sertifikat ada kesaksian yang ditandatangani pihak desa. Kemudian ada petugas turun mengukur lahan, lalu diumumkan dua bulan di desa. Ini untuk proses sertifikat lama. Dipersidangan nanti, kami akan buka data-datanya. Tapi apapun keputusan pengadilan, apakah tetap milik pak Angker atau sebaliknya, kami dari BPN akan tetap melaksanakan putusan itu," pungkas Pariatna Jaya. (DN - TiR).-

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com