Polsek Seririt Ungkap Kasus Curhat & Tahan Dua Pelaku - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/16/19

Polsek Seririt Ungkap Kasus Curhat & Tahan Dua Pelaku


Buleleng, Dewata News. Com —  Polsek Seririt melakukan pengungkapan terhadap peristiwa pencurian, berupa 1 buah laptop, 1 buah HP,uang tunai sejumlah Rp2.450.000 dan sebanyak 20 bungkus rokok berbagai merk yang terjadi di sebuah rumah korban, Komang Sudiarta di Jalan Diponegoro, Kelurahan Seririt.

Kapolsek Seririt Kompol I Ketut Suka, S.Sos, M.Si didampingi Kanit Reskrim Iptu Putu Edy Sukaryawan, SH, MH dan Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, selain mengamankan barang bukti dari hasil pencurian tersebut, juga telah melakukan penahanan terhadap pelaku Kadek Supartika alias Ucil dan Komang Adi Lesmana alias Mang Adi.

”Pelaku Kadek Supartika alias Ucil telah melakukan pencureian lebih dari sekali, diantaranya di sebuah toko di Ringdikit, di sebuah warung di Temukus maupun sejumlah TKP di daerah Singaraja”, kata Kapolsek Seririt Kompok Ketut Suka ketika merilis kasus pengungkapan peristiwa pencurian tersebut kepada sejumlah awak media di Polres Buleleng, Kamis (16/05).

Terhadap pelaku disangka /diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan peberatan (curat) melanggar pasal 363 (1) ke,3, 5 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com