Buleleng, Dewata News. Com - Untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di tingkat desa pakraman, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mendorong desa pakraman untuk membentuk perarem (aturan) tentang narkotika.
Upaya pembentukan perarem tersebut dilakukan dengan cara menyelenggarakan pembinaan dan sosialisasi Narkotika kepada Kelian Desa Pakraman se-Kabupaten Buleleng. Perarem atau aturan yang dibuat Desa Pakraman sebagai turunan dari awig-awig yang mengikat Desa Pakraman yang telah disepakati, termasuk sanksi secara adat.
Pembinaan dan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Pemkab Buleleng melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Buleleng yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng. Acara yang diselenggarakan di Gedung Wanita Laksmi Graha ini, dibuka oleh Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG, Selasa (07/05).
Untuk saat ini, di Kabupaten Buleleng sudah ada 30 Desa Pakraman yang memiliki perarem narkotika.
Kepala Bagian Kesra Setda Buleleng yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Made Suriani, S.Sos mengatakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi ini untuk memperdayakan masyarakat adat melalui Kelian Desa Pakraman untuk mencegah penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di desa adat masing-masing di Kabupaten Buleleng. Selain itu, secara regulasi dalam pembuatan perarem mencegah penyalahgunaan narkoba di Desa pakraman.
“Kami mendatangkan narasumber dari pihak terkait yakni Kepala BNN Kabupaten Buleleng dan Ketua Majelis Madya Kabupaten Buleleng,” ungkapnya.
Kepala BNN Kabupaten Buleleng, AKBP Gede Astawa, SH, MH mengatakan, perarem ini merupakan suatu kesepahaman bersama yang dilakukan Kelian Desa Pakraman. Astawa menjelaskan, pararem ini diyakini bisa memutus alur dari akibat penyalahgunaan narkoba. Namun ia tidak menginginkan sanksi yang tercantum dalam pararem tersebut terlalu berat. Ini dikarenakan menurutnya, pengguna narkoba merupakan korban yang harus diselamatkan.
“Kami bersama TNI, Polri, dan Perangkat Desa merupakan garda terdepan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, dengan mengadakan sosialisasi dan tes urine kepada masyarakat, sehingga kita bisa mendeteksi dini para pemakai narkoba dan bisa melakukan rehabilitasi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG mengatakan, sangat mendukung dengan adanya perarem narkotika.
Wabup Sutjidra juga mengapresiasi terhadap desa pakraman yang sudah memiliki perarem tersebut. Pemerintah Kabupaten Buleleng, lanjut Sutjidra, akan terus mendorong seluruh desa pakraman untuk memiliki perarem tentang penyalahgunaan narkotika. Selain itu juga, menghimbau agar orangtua dapat mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam obat-obatan terlarang.
“Kabupaten Buleleng sudah masuk zona merah dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Jadi, selain perarem, orangtua juga berperan penting untuk mengawasi anak-anaknya agar jauh dari narkoba,” himbaunnya. (DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com