Ops Keselamatan Agung 2019, Pengendara Melanggar Diberikan Surat Teguran Simpatik - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/4/19

Ops Keselamatan Agung 2019, Pengendara Melanggar Diberikan Surat Teguran Simpatik


Buleleng, Dewata News. Com - Dipimpin KBO (Kaurbinops) Satlantas Polres Buleleng, Iptu Dewa Made  Ardans dengan sasaran kegiatan Ops Keselamatan Agung 2019 pada hari Sabtu pagi (04/05) di Jalan Wr. Supratman wilayah Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Singaraja.

Dalam pelaksanaan kegiatan Simpatik dalam rangka Operasi Keselamatan Agung 2019, dengan melibatkan 40 orang personil Polres Buleleng gabungan, selain memberikan helm SNI kepada pengendara yang mengenakan jilbab, juga pemberian surat teguran Simpatik kepada pengendara yang melanggar sebagai tersirat dari sasaran operasi.

Setidaknya, ada 55 pengendara yang diberikan surat teguran Simpatik agar nantinya tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama.

KBO Satlantas Polres Buleleng Iptu Dewa Made Ardana seijin Kapolres AKBP Suratno mengatakam, bahwa kitaegiatan dilaksanakan dengan mengoptimalkan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk senantiasa mematuhi peraturan berlalulintas dan  tertib di jalan raya, sehingga mengurangi terjadinya  kecelakaan lalulintas dan terciptanya Kamtibcarlantas.

Dalam pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pembgian bunga mawar dan coklat  sebagai bentuk Reward kepada pengendara yang sudah mematuhi aturan berlalulintas. Dalam kegiatan juga dilaksanakan pembagian  Brosur himbauan keselamatan berlalu lintas kepada pengendara sejumlah 50 lembar, Pemberian Helm SNI Gratis kepada pengendara sepeda motor yg tidak memakai helm, khususnya pengendara yang memakai baju adat dan memakai jilbab sebanyak 2 buah dan pemberian surat teguran simpatik kepada pengendara yang melanggar sebanyak 55 lembar Surat Teguran Simpatik. (DN - TiR).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com