Buleleng, Dewata News. Com — Masyarakat Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng melaksanakan Pemilihan Perbekel Pengganti Antar Waktu (PAW) melalui Musyawarah Desa (Musdes) pada Rabu (08/05) di Kantor Desa setempat.
Dalam Pilkel PAW yang dipasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab.Buleleng ini berlangsung mulai pukul 09.00 pagi. Tiga orang calon terdaftar yaitu dengan nomor urut 1. Putu Selamat, 2. Putu Mara dan nomor urut 3. I Wayan Diarka ini dipilih oleh 212 orang peserta dari undangan 219 orang Musdes yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan perempuan, perwakilan banjar dinas, tokoh adat, kelompok tani, RTM, kelompok pengerajin, serta unsur kelembagaan desa Selat
Dari tiga calon yang bertarung pada pilkel PAW ini, terpilih Putu Mara yang akan menjadi Perbekel PAW Desa Selat periode tahun 2019-2021 melanjutkan sisa masa jabatan mantan Perbekel I Made Artawan yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada pemilu tahun 2019.
Putu Mara menang telak dengan perolehan suara sebanyak 118 suara, sedangkan Putu Selamat berada diposisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 62 suara, kemudian I Wayan Diarka berada diposisi ke tiga dengan perolehan suara hanya 31 suara saja. Dari keseluruhan 212 sura hanya 1 suara yang dinyatakan tidak sah oleh panitia Musdes PAW.
Ketua Panitia pelaksana Kegiatan PAW Drs. Made Wirawan mengungkapkan, pemilihan pilkel PAW melalui musdes ini dikarenakan adanya pengunduran diri dari perbekel definitive Made Artawan yang baru neyelesaikan tahun ketiga massa pemerintahannya karena mencalonkan diri sebagai legislative pada DPRD Kabupaten Buleleng dalam pemilu serentak. Akibatnya terjadi kekosongan pemerintahan sehingga sesuai dengan peraturan yang berlaku BPD Desa Selat harus melakukan pemilihan Perbekel PAW.
“Pendaftaran bakal calon dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai 24 Maret 2019, ada tiga orang pendaftar yakni Putu Selamat, Wayan Diarka dan Putu Mara” paparnya.
Lebih jauh Wirawan menuturkan, musdes pilkel PAW ini nantinya akan dilakukan pelaporan hasil pelaksanaan pemilihan kepada peserta musdes pada tanggal 17 Mei, kemudian pada 20 Mei melalui musdes akan dilakikan pengesahan Perbekel PAW terpilih dan tanggal 21 Mei dilanjutkan pelaporan hasil pilkel PAW dari panitia kepada BPD melalui musdes Desa Selat.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kab.Buleleng Made Subur saat ditemui setelah pelaksanaan Musdes menjelaskan, dengan adanya kekosonan pada jabatan perbekel Desa Selat Pemkab Buleleng telah menugaskan Wayan Semadi sebagai Pj. Perbekel Desa Selat, Sesuai dengan aturan yang berlaku Pj. Perbekel seharusnya menjabat
selama 6 bulan sejak perbekel di berhentikan, tetapi dikarenakan adanya hajatan Pilpres maka tahapan pelaksanaan Pilkel dan pelantikannya ini pun ditunda setelah bulan April 2019.
“Siapapun yang mendapatkan suara terbanyak nanti akan ditetapkan oleh BPD dan dibuatkan SK pengusulan ke Bupati, sehingga kami dari Kabupaten akan melaksanakan pelantikan secara serentak 3 PAW, yaitu Kaliasem, Banjarasem sama Selat “ ujarnya.
Subur juga menjelaskan, bahwa tugas dari Perbekel PAW yang terpilih adalah meneruskan masa jabatan perbekel yang dulunya terpilih, sehingga perbekel PAW tidak perlu lagi membuat RPJM tetapi perlu diadakan penyelarasan RPJM dengan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten dan Provinsi sehingga mampu terhubung dan terjadi sinergi yang baik.
“ Ini yang harus diselarasikan kedepan, karena banyak RPJM yang dibuat di Desa belum singkron dengan RPJM yang ada di Kabupaten maupun Provinsi” Pungkasnya. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com