Main Hakim, Satu Keluarga Asal Kubutambahan Diamankan Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/31/19

Main Hakim, Satu Keluarga Asal Kubutambahan Diamankan Polisi


Buleleng, Dewata News. Com - Polsek Kubutambahan berhasil melakukan pengungkapan terhadap dugaan kasus tindak pidana dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka yang terjadi pada Selasa (28/5) malam di Jalan Raya depan Gang Sahadewa Desa/Kecamantan Kubutambahan Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03/V/2019/Bali/Res Bll tanggal 28 Mei 2019 dengan pelapor atas nama Ni Nyoman Latri, jenis kelamin perempuan, umur 49 tahun, agama Hindu, pekerjaan PNS, alamat  Banjar Dinas Tegal  Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng, yang melaporkan  bahwa suami pelapor atas nama I Kadek Ardana Alias Kadek Kolok telah dipukul oleh beberapa orang. 

Dengan adanya laporan dari Ni Nyoman Latri tersebut kemudian Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Nyoman Bagiada, SH dan anggotanya untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan langkah-langkah pemeriksaan saksi-saksi dan permintaan Visum et Revertum ke Rumah Sakit dan setelah ditemukan bukti yang cukup selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kubutambahan melakukan upaya paksa lain. 

Unit Reskrim Polsek Kubutambahan dibawah Pimpinan Kanit Reskrim IPDA Nyoman Bagiada, SH  segera bertindak cepat dan dari hasil penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka terhadap korban.

Polisi akhirnya mengankan Made Arca (56) yang kesehariannya sebagai petani, Gede Darmayasa alias De Ama (32) karyawan swasta dan Komanh Budiasa alias Pederal (26) buruh harian lepas yang ketiganya merupakan warga Banjar Dinas Kubuanyar Desa/Kecamantan Kubutambahan Kabupaten Buleleng.

Ketiga pelaku tersebut telah dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019 di rumah pelaku selanjutnya terhadap pelaku setelah dilakukan pemeriksaan memenuhi bukti yang cukup kemudian ketiga pelaku telah ditahan sejak tanggal 30 Mei 2019.

Sementara motif para pelaku melakukan perbuatan tindak pidana tersebut karena ada dugaan korban dengan salah satu menantu dari Made Arca diduga melakukan perselingkuhan, namun terhadap motif ini masih dikembangkan menunggu saksi yang diduga dijaka selingkuh.

Seperti dirilis Polres Buleleng, Modus Operandi yang dilakukan oleh Pelaku adalah bersama-sama melakukan kekerasan dengan cara  pada saat korban dalama keadaan duduk menghadap ketimur datang Komang Budiasa Alias Pederal langsung mencekek korban dengan menggunakan kedua tangan yang mengakibatkan korban jatuh terlentang diatas trotoar dan aakibatr cekekan tersebut korban mengalami luka lecet gores dan memar dileher, saat korban terjatuh kembali Komang Budiasa Alias Pederal melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban dan saat itu juga pelaku Made Arca ikut langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu kearah perut dan korban dilanjutnya dengan pelaku Gede Darmayasa Alias De Ama menginjak-nginjak kepala korban menggunakan kaki.

Akibat kejadian tersebut korban atas nama Kadek Ardana Alias Kadek Kolok, umur 44 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Agama Hindu, alamat Banjar Dinas Tegal Desa dan Kecamantan Kubutambahan Kabupaten Buleleng, mengalami luka gores pada leher, luka bengkak pada pipi kanan dan kiri, luka robek pada pipi kiri dibawah kelopak mata, mengeluarkan darah pada mata bataian kiri, luka gores pada bagian kaki kiri dan luka robek pada bagian kepala belakang, 

Barang bukti yang dapat diamankan 1 batang kayu reng panjang 1 meter yang patah menjadi dua potongan salah satu berisi noda darah dan hasil Visum.

"Terhadap ketiga pelaku diduga disangka telah melakukan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ," Jelas Kapolsek Kubutambahan AKP Mustiada, SH. (DN - RLS)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com