Buleleng, Dewata News. Com — Polres Buleleng dan jajaran Polsek Sukasada dan Polsek Sawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu cepat berkat kesigapan Unit Reskrim Polsek setempat.
Ketika menyampaikan rilis kasus pengungkapan kasus curat di ruang Humas Polres Buleleng, Selasa siang (07/05), Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung, SH menyimak tindak pidana pencuriandi warung/rumah di Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, tanggal 02 Mei 2019,dalam keadaan kosong karena ditinggal pemilik Gede Tirtayasa (52) bersama istrinya ke pasar, sekitar pukul 01.30 Wita
”Pemilik warung/rumah datang dari pasar sekitar pukul 03.00 Wita melihat adanya bekas congkelan pada pintu warungnya. Kecurigaannya itu, kemudian melakukan pengecekan dan ternyata uang tunai yang tersimpan di laci meja kisaran Rp4.1500.000 sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, Tirtayasa melaporkan langsung ke Polsek Sukasada”, jelas AKP Nyoman Landung yang siang itu didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukasada Iptu I Ketut Nudia, SH dan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek AKP Nyoman Landung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyisiran,dan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperoleh di sekitar kejadian dipeoleh petunjuk yang mengarah pada seseorang yang dicurigai sebagai pelaku.
Berdasarkan bukti petunjuk itu, Tim Opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ketut Nuada melakukan pencarian dan sore itu juga, sekitar pukul 17.00 Wita ketemu pelaku sedang mengendarai sepeda motor, sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil menghentikannya. Dari intograsi, Gede Irawan alias Dedo mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah/warung Gede Tirtayasa, sehingga digiring ke Mapolsek Sukasada.
”Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni dengan cara mencongkel pintu warung sebelah utara dengan menggunakan alat berupa ”penyeluan” (besi pencungkil daging kelapa), kemudian mengambil uang. Setelah itu, Dedo kembali menutup pintu warung seperti semula”, jelas Landung.
Atas perbuatannya itu, tersangka Gede Irawan alias Dedo saat ini telah dilakukan penahanan dan disangkakan pasal 363 (1) ke-3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com