Denpasar, Dewata News. Com - Gubernur Bali Wayan Koster terus mengawal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun 2019 yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Minggu (26/5), Gubernur Koster melakukan rapat terkait PPDB 2019 di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha.
Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, tim ahli Gubernur, anggota DPRD Bali Nyoman Parta dan Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra.
Dalam rapat terungkap jumlah daya tampung siswa SMA/SMK se-Bali saat ini sejumlah 76.827 bangku, sudah melebihi lulusan SMP tahun 2019 sebesar 65.081 siswa. Ini artinya tidak perlu ada kekhawatiran ada siswa di Bali yang tidak mendapatkan sekolah. Hanya saja dari jumlah tersebut tidak semuanya bisa ditampung di sekolah negeri. Ada 24.655 siswa yang akan bersekolah di sekolah swasta.
Menanggapi kondisi ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan tidak perlu ada kekhawatiran mengingat sesuai undang-undang baik sekolah negeri maupun swasta adalah tanggung jawab pemerintah. Menurut Gubernur siswa yang tidak mampu pasti akan mendapatkan prioritas bantuan dari pemerintah meski bersekolah di sekolah swasta. “(Siswa tidak mampu, red) Yang sekolah di swasta akan mendapat bantuan. Karena memang secara undang-undang, negeri dan swasta tanggung jawab pemerintah,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.
Gubernur juga meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Bali agar melaksanakan PPDB ini dengan baik. Ia meminta agar celah permasalahan diidentifikasi sejak dini dan dicarikan solusinya. Misalnya jumlah sekolah yang masih belum merata dengan jumlah lulusan siswa. Ke depan hal ini akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali guna mewujudkan Wajib Belajar 12 Tahun sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com