Buleleng, Dewata News. Com – Wakil Ketua DPRD Buleleng, Made Adi Purnawijaya menyatakan rasa prihatin, karena Buleleng, Bali termasuk kategori darurat Narkoba.
Menurut Adi Purnawijaya, pihaknya akan mengupayakan untuk melakukan koordinasi dengan Pemkab Buleleng, memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan dari BNN Kabupaten Buleleng.
“Kami sudah minta Pemkab Buleleng mendukung segala kegiatan BNN Kabupaten, termasuk juga untuk pembiayaan di ABPD. Selain itu, ke depan, kami juga akan upayakan hal ini di Perda, sehingga kinerja BNNK bisa lebih maksimal nantinya,” ujar Adi Purnawijaya.
Untuk diketahui berdasarkan data BNN Provinsi Bali menyebutkan, untuk di tahun 2018 ada sebanyak 31.178 orang dilingkungan pekerja dan sebanyak 355 di lingkungan pelajar merupakan pecandu narkoba. Dimana Bali menempati ranking 9 dan 13 ranking prevalensi dari 13 provinsi di Indonesia yang diteliti oleh Puslidatin BNN Bersama Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI.
Melihat kondisi itu, Adi mengaku prihatin. Sebab, Buleleng masih dikatakan darurat narkoba. Untuk itu Adi berharap, agar BNN Kabupaten Buleleng melakukan sidak secara terstruktur ke seluruh instansi pemerintah di Buleleng untuk melakukan test urine ke seluruh pegawai pemerintahan.
“Sementara ini kasus narkoba di Buleleng meningkat, saya harap Buleleng nantinya bisa bersih dari narkoba,” pungkas Adi Purnawijaya.
Sementara Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol.Gede Suastawa menilai, kasus narkoba di Kabupaten Buleleng memang terbilang besar. Melalui pararem yang dibuat oleh masing-masing Desa Pakraman di Buleleng untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Suastawa meyakini dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba, sehingga dapat menekan kasus narkoba di Buleleng dan Bali pada umumnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, pada Selasa (09/04) usai menjadi narasumber dalam Sosialisasi Program rehabilitasi dan Pasca rehabilitasi dengan tema Peningkatan Kualitas Pemulihan Klien Melalui Program Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi Tahun 2019 di Kabupaten Buleleng, yang dihadiri 25 orang peserta dari pihak rumah sakit, puskesmas serta yayasan-yayasan yang berkecimpung di bidang rehabilitasi.
Brigjen Pol Suastawa mengatakan, pembuatan pararem pemberantasan narkoba oleh masing-masing Desa Pakraman merupakan amanat Undang-undang tentang narkotika dan Perda No. 7 tahun 2017. Untuk di Buleleng, lanjut kata Suastawa, dari BNNK Buleleng mencanangkan pada bulan Mei 2019 nanti akan ada 35 desa yang memiliki pararem tentang narkoba.
Selain Buleleng, menurut Suastawa, saat ini di Gianyar ada 16 desa yang memiliki pararem narkoba, kemudian Badung ada 1 desa, Denpasar ada 2 desa, Klungkung ada 1 desa. “Ini kan bertahap. Nanti kalau sudah ada 35 desa yang memiliki pararem, maka Buleleng adalah yang paling banyak,” kata Brigjen Pol. Suastawa, didampingi Kepala BNN Kabupaten Buleleng, AKBP. Gede Astawa.
Selain melalui pararem, upaya untuk menekan kasus narkoba dilakukan dengan merehabilitasi para pengguna narkoba. Khusus di Buleleng, hingga April ini sudah ada 27 pengguna narkoba direhabilitasi, sedangkan untuk seluruh wilayah Bali mencapai sekitar 60 orang lebih. Diharapkan, peran dari petugas rehabilitasi baik rumah sakit, puskesmas berkomunikasi dengan klien pecandu narkoba agar menjalani rehabilitasi.
“Kami mengoptimalisasikan program rehabilitasi dan pasca rehabilitasi yang diselenggarakan oleh institusi penerima wajib lapor (IPWL) di Buleleng, agar memberikan informasi ke masyarakat untuk memanfaatkan layanan IPWL dalam memulihkan korban pecandu narkoba,” jelas Suastawa.
Hanya untuk menjalankan upaya itu, masih terkendala oleh kemauan orang tersebut untuk menjalani rehabilitasi. Selain itu, fasilitas baik itu sarana dan prasarana masih belum memadai, khususnya di Buleleng. Bahkan, setiap rumah sakit terdapat ruang adiksi yang khusus untuk menangani rehabilitasi narkoba, namun kapasitas dari ruangan itu masih belum memadai. (DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com