Buleleng, Dewata News. Com — Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Singaraja Made Astika,SE tidak menampik pembayaran klaim santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terus meningkat, sementara penerimaan dari masyarakat pemilik kendaraan bermotor maupun pengusaha angkutan penumpang umum melalui SWDKLL sangat kecil.
Sebagai bukti adanya peningkatan pembayaran klaim yang dilakukan Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, disebutkan Made Astika untuk korban laka lantas di Kabupaten Karangasem, Buleleng dan Jembrana,selama Triwulan I (Januari, Februari, Maret) Tahun 2019 sebesar Rp 4.293.939.173.
”Dibandingkan periode sama tahun 2018 pembayaran klaim mencapai Rp3.248.562.433. Ini berarti ada peningkatan sebesar 32,16% pada Triwulan I tahun 2019. Sementara penerimaan pemnbayaran SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) tidak mengalami perubahan, bahkan semakin menurun kewajiban pemilik kendaraan angkutan umum”, kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Made Astika, Jumat (05/04).
Tidak ada perubahan penerimaan, bahkan menurun SWDKLL yang diterima Jasa Raharja, ditengarai Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja asal Tabanan ini, karena secara umum kondisi kendaraan angkutan penumpang umum yang sudah tua menjadi salah satu factor proses pembayaran SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) melalui Kantor Samsat jumlahnya kecil.
Dengan kondisi angkutan penumpang umum khususnya yang sudah tua menjadi hambat untuk memperpanjang ijin operasional mereka.
”Adanya peningkatan pembayaran klaim santunan akibat meningkatnya jumlah korban laka lantas sebagai akibat semakin bertambah jumlah kendaraan bermotor di jalan raya, sementara kesadaran para pengguna jalan raya terhadap kepatuhan tertib berlalu lintas masih kurang”, jelasnya.
Menyikapi kondisi tersebut, lanjut Made Astika, pihaknya senantiasa melakukan koordinasi dengan instansi terkait, baik pihak Kepolisian maupun Bapenda melalui Kantor Samsat untuk secara bersama-sama lebih mengefektifkan penerimaan SWDKLL tersebut.
Kendati kondisi penerimaan SWDKLL menurun,bagi Jasa Raharja sudah merupakan kewajiban sesuai peraturan perundangan tetap memberikan pelayanan dan membayarkan klaim santunan terhadap korban laka lantas.
Menurut Made Astika, Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, selain mengklaim angkutan kendaraan bermotor di jalan raya, juga angkutan umum di atas air, seperti angkutan penumpang di Penyeberangan Labuhan Lalang ke Pulau Menjangan dan angkutan penumpang di Danau Beratan. ”Masih kami jajagi angkutan penumpang di atas air yang dilaksanakan kelompok nelayan dolphin di kawasan pariwisata Lovina”, jelas Made Astika. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com