Buleleng, Dewata News. Com — Sebanyak 72 desa yang ada di Kabupaten Buleleng telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, seperti diungkapkan Sekretaris Dinas Kominfo Persandian Kabupaten Buleleng Ketut Yadnya, SH.
Menurut Yadnya, PPID Pembantu ini dibentuk dalam rangka mempermudah jejaring komunikasi dari hulu ke hilir dan juga pemberian informasi yang diminta oleh masyarakat bisa menjadi lebih cepat.
”Dari keputusan kepala desa yang sudah dibuat, sebanyak 72 desa telah membentuk PPID pembantu. Pembentukan ini sangat diperlukan untuk mempercepat proses komunikasi dari hulu ke hilir bisa tersambung. Informasi yang diperlukan oleh masyarakat pun tidak tersumbat. Sisanya, kami akan terus lakukan pendampingan, sehingga terbentuk PPID Pembantu dengan menggandeng Komisi Informasi Bali,” jelasnya di Singaraja, Rabu (24/04).
Di samping itu, lanjut Yadnya, Kabupaten Buleleng memiliki luas wilayah yang besar, sehingga pembentukan PPID ini sebagai ujung tombak penyampaian informasi di desa.
Yadnya juga menyebutkan, mengingat desa saat ini telah mengelola anggaran yang tidak sedikit, PPID Pembantu di desa ini juga merupakan ujung tombak pembangunan. Tanggung jawab pembangunan ada di aparat desa itu sendiri. Oleh karena itu, aparat desa harus memberikan informasi secara terbuka, baik itu tentang pembangunan yang ada di desa dan informasi lainnya. “Sehingga informasi kepada masyarakat maupun pihak lainnya bisa transparan”, jelas Yadnya.
Ketika dilaksanakan Rakor PPID di Buleleng, Ketua Komisi Informasi (KI) Bali yang juga sebagai I Gede Agus Astapa mengungkapkan, bahwa keterbukaan informasi publik pada tingkat desa di Bali saat ini sudah sangat luar biasa.
Agus Astapa melihat bagaimana keterbukaan tentang anggaran yang digunakan di desa dibuatkan poster untuk diketahui oleh masyarakat. Hal ini terjadi, mengingat desa saat ini mengelola dana yang sangat besar. Oleh karena itu, keterbukaan informasi ini menjadi suatu hal yang sangat positif.
“Namun itu saja tidak cukup. Kami sarankan melalu keterbukaan informasi publik, masyarakat yang minta informasi mengenai pengelolaan dana desa wajib diberikan, karena hal tersebut merupakan salah satu bagian dari kontrol sosial untuk membantu melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Menurut pejabat KI Bali asal Buleleng ini, aparat desa atau lembaga public, termasuk instansi tidak boleh alergi atau takut terhadap permintaan informasi kepada lembaganya, karena itu merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik.
”Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, jelas disebutkan bahwa badan publik wajib menyampaikan informasi secara berkala menyangkut kinerja, laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan. Dan saat ini sudah 90 persen masuk era keterbukaan, dibanding pada saat era Orde Baru yang memang tertutup”, jelas Agus Astapa. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com