Buleleng, Dewata News. Com - Selain dana desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 tahun 2018, saat ini kelurahan juga digelontorkan dana bantuan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk anggaran kelurahan.
Pada tahun 2019 ini, Kabupaten Buleleng memperoleh Dana Kelurahan sebesar Rp6,6 Milyar yang dibagi kepada 19 kelurahan yang ada di Buleleng, seperti disampaikan Humas Buleleng, Senin (15/04).
Masing-masing kelurahan akan menerima dana sebesar Rp352 Juta. Dengan dana itu, fokus utama penggunaannya adalah infrastruktur, sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat kelurahan. (DN - TiR).-
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com