Denpasar, Dewata News. Com - Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar mengamankan seorang pria yang diduga melakukan perbuatan cabul atau merusak kesopanan di depan umum yang dilaporkan oleh korban seorang perempuan WN China berinisial SZ (20).
Peristiwa ini terjadi pada bersama selasa 23 April 2019 sekitar jam 10.00 wita saat korban berwisata air di kawasan Tanjung benoa Nusa Dua Kuta Selatan, demikian disampaikan waka Polresta Denpasar AKBP Benny Pramono, S.IK kepada media pada Kamis, (25/4).
Pelaku bernama Muhamad T (29) yang bekerja sebagai pemandu Jet sky di salah satu Dive & Sport dikawasan Tanjung Benoa, awalnya korban bersama keluarganya datang bermain Sea Walker setelah itu korban tertarik untuk bermain jet sky hingga akhirnya memesan tiket jetsky.
“Saat ini terhadap pelaku kita sudah lakukan penahanan dan kita kenakan pasal pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan pasal 281 KUHP, Pelaku dijerat pasal berlapis, “ Kata Waka Polresta Denpasar.
Dijelaskan kembali bahwa korban naik jetsky dengan dipandu oleh pelaku dimana korban yang mengendarai sedangkan pelaku di belakang korban kemudian saat di tengah laut korban diminta memegang stang jetsky sedangkan pelaku memeluk pinggang korban saat itulah korban melakukan perbuatan cabul meraba bagian tubuh korban hingga mencium korban.
“Pelaku membawa korban hingga keperairan dekat pulau kecil kembali disana korban dicabuli oleh pelaku,” ujur AKBP Benny Purnomo.,S.IK.
Korban yang berada di bawah ancaman sempat meminta bantuan tetapi karena kondisi sepi korban tidak dapat berbuat banyak akhirnya menuruti apa yang diminta pelaku bahkan korban diminta untuk melakukan oral seks.
“Polresta Denpasar akan konsisten menindak tegas perbuatan pelaku yang sangat mencorang Pariwisata Bali, “ Tegas Waka Polresta Denpasar.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com