Buleleng, Dewata News. Com - Bhayangkari sebagai wadah organisasi istri anggota Polri memiliki hak memilih dan dipilih dalam pesta demokrasi - Pemilu Serentak 2019.
Ditengah perjalanan injuri time tahapan kampanye dan pelaksanaan Pemilu 2019 tinggal 7 hari lagi, tepatnya pada hari Rabu (17/04), KPU Kabupaten Buleleng memberikan sosialisasi kepada Bhayangkari Cabang Buleleng, termasuk seluruh Ranting jajaran Polres Buleleng, Rabu (10/04).
"Giat sosialisasi yang langsung diberikan Ketua KPU Buleleng itu guna memastikanah dalam pencoblosan kartu surat suara di TPS tidak membingungkan", ujar Kapolres AKBP Suratno, S.IK selaku Pembina Cabang Bhayangkari Buleleng sebelum kegiatan sosialisasi tersebut dimulai.
Kapolres selaku Pembina Bhayangkari menyampaikan, bahwa Bhayangkari memiliki hak untuk dipilih dan memilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Sedangkan suami-suaminya yang merupakan anggota Polri tidak memiliki hak memilih dan dipilih, sehingga Polri netral dalam Pemilu, tetapi anggota Polri menjadi salah satu komponen peserta pemilu 2019 di bidang keamanan.
"TNI/Polri siap untuk mengamankan pelaksanaan pemilu 2019 sampai selesai, sehingga Bhayangkari jajaran untuk tidak terpengaruh dengan berita-berita bohong atau Hoax yang sudah beredar, baik di medsos maupun di konten yang lain yang dapat mengganggu hak pilih bagi yang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019. Gunakan hak pilih untuk memilih sesuai dengan hati nurani, dan apa yang diterima dari sosialisasi KPU agar disampaikan kepada keluarga dan masyarakat sekitar tentang tata cara pemilihan", jelas Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuapten Buleleng Komang Dudi Udiyana, ST saat memberikan sosialisasi menyampaikan, bahwa KPU sebagai pengawal demokrasi memegang teguh netralitas dalam pelaksaan Pemilu 2019.
Sedangkan pihak keamanan TNI/Polri selaku komponen peserta Pemilu 2019 di bidang keamanan sudah siap untuk menjaga keamanan dalam pelaksanaan pemilu untuk menjadikann Pemilu yang aman, damai dan sejuk.
Dalam pencoblosan terdapat lima surat suara yang harus dicoblos, terdiri dari surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, untuk surat suara DPRI berwarna kuning, surat suara DPD berwarna merah, surat suara DPRD Provinsi berwarna biru dan surat suara DPRD Kota/Kabuapten berwana hijau.
Dudi Udiyana juga menjelaskan cara untuk melakukan pemilihan dengan cara mencoblos foto dari calon presiden dan wakil presiden, sedangkan untuk pemilihan DPR RI, DPD, DPRD Provensi dan DPRD Kota/Kabupaten dapat mencoblos lambang partai dan peserta pemilu yang ada di dalam kolom partai itu sendiri.
Khusus bagi pemilih yang berasal dari luar daerah Provinsi Bali dan sudah terdaftar dari daerah asalnya, ditengarai Ketua KPU Buleleng dapat mimilih di tempat tinggal sekarang bila sudah memiliki kartu A5 dan yang dipilih hanya capres dan cawapres saja.
"Untuk pemilih yang memiliki kartu C6 memilih sesuai dengan tempat yang telah ditentukan", jelas Ketua KPU Buleleng, Komang Dudi Udiyana. (DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com