Cening Narma Ketiban Nikmat Membawa Sengsara - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/4/19

Cening Narma Ketiban Nikmat Membawa Sengsara


Buleleng, Dewata News. Com —  Istilah ”nikmat membawa sengsara”  tepat ditujukan kepada Cening Narma (46) alamat Banjar Dinas Kajanan, Desa Suwug, Kecamatan Sawan tapi kost di Jalan P.Natuna, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng. 

Kenapa? Cening Darma yang ketiban ”nikmat membawa sengsara” ini karena harus berurusan pihak Kepolisian Sektor Kota Singaraja, setelah disangkakan melakukan dugaan perbuatan cabul terhadap Ni Kadek Sri Yuliastuti (41) di sebuah rumah kost Graha Lala Jalan Pualu Natuna, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.

Ketika merilis kasus dugaan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka Cening Darma di Press Room Polres Buleleng, Kamis (04/04) siang, Kapolsek Kota Singaraja Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma, SH, MM menyebutkan, peristiwa yang membuat korban Astuti melapor ke Kepolisian ini terjadi tanggal 27 Maret 2019 sekira pukul 00.30 Wita.

Didampingi Kanit Reskrim Polsekta Singaraja Iptu Suseno, SH dan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, oleh Kapolsekta Singaraja Kompol Agung Wiranata Kusuma disebutkan, bahwa tersangka Cening Darma kebetulan kamar kostnya bersebelahan dengan korban Astuti.

Pada waktu lewat tengah malam itu, lanjut Kapolsekta Singaraja Agung Wiranata Kusuma menyimak kisah dugaan kasus pencabulan itu, ketika Cening Narma menggedor pintu kamar kost Astuti yang sedang tertidur lelap. Maksudnya, Cening Narma meminta sisa uangnya dari Astuti sebesar Rp20 ribu. Begitu pintu dibuka Astuti, Cening Narma sudah dikenal itu ada di depan pintu. Kemudian Astuti mengeluarkan uang Rp20.000 dan menyerahkan kepada Cening Narma.

Setelah itu, Astuti bermaksud melanjutkan tidur dan menutup pintu, namun tiba-tiba Cening Narma mendorong pintu dan memeluk Astuti dari belakang. Bahkan, Cening Narma menjatuhkan Astuti di atas tempat tidur, dan Cening Narma sempat meraba kedua payudara Asrtuti dan juga mencium leher dan tengkuk Astuti.

Tidak terima aksi yang dilakukan Cening Narma, Astuti berontak, sehingga melepaskan diri dan lari keluar kamar. Namun, Cening Narma mengejar dan memegang tangan Astuti serta mencekik leher dan memukul kea rah muka Astuti. Namun, Astuti menangkis, sehingga tangan Astuti mengalami bengkak. 

Setelah kejadian tersebut, Astuti sekitar pukul 02.00 Wita dini hari melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsekta Singaraja.

Menindaklanjuti laporan Astuti, Unit Reskrim Polsekta Singaraja bersama  Tim Street Lion langsung mendatangi TKP di Jalan P. Natuna, Kelurahan Penarukan dan mengamankan tersangka Cening Narma ke Makopolsekta Singaraja. 

Terhadap perbuatan tersangka Cening Narma, Unit Reskrim Polsekta Singaraja mensangkakan pasal berlapis, baik pasal 289 KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan perbuatan cabul dan penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan dua tahun penjara. (DN ~ TiR).—

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com