Bawaslu Buleleng Amankan Uang Sisa Money Politic? - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/26/19

Bawaslu Buleleng Amankan Uang Sisa Money Politic?


Buleleng, Dewata News. Com - Bawaslu Kabupaten Buleleng menerima limpahan uang yang diduga sisa dana money politics sebesar Rp1.000.000.

Uang tersebut diserahkan pelapor sebagai barang bukti. Uang itu kini masih diamankan oleh Bawaslu. Sejumlah warga mendesak Bawaslu Buleleng menuntaskan laporan kasus dugaan money politics tersebut.

Dalam kasus dugaan money politics pada Pileg 2019, ada tiga laporan yang ditangani oleh Bawaslu Buleleng. Pertama dilaporkan terjadi di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Selasa (16/04) malam. Kasus ini disebut-sebut melibatkan caleg PDIP asal Desa Bungkulan, Luh Sri Seniwi. Namun pelapor, Nengah Karya warga Sudaji, tidak menyerahkan alat bukti berupa uang.

 Kemudian laporan kedua atas dugaan money politics terjadi di Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng. Dugaan kasus ini disebutkan melibatkan caleg NasDem, Dr Somvir. Pelapor, Komang Edi Arta Wijaya, warga Kaliuntu saat melapor pada, Sabtu (20/04) menyerahkan uang kepada Bawaslu sebagai bukti dugaan money politics sebesar Rp500.000.

Laporan berikutnya juga menyeret nama caleg Dr Somvir. Pelapor, Nyoman Redana warga Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, saat melapor, Senin (22/4) menyerahkan uang sebagai bukti dugaan money politics kepada Bawaslu sebesar Rp500.000. Redana melaporkan warga asal Desa Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar atas nama Subrata yang disebutkan membagikan uang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Akrdana menerangkan, uang yang diserahkan oleh para pelapor masih disimpan. Hanya saja Sugi Ardana menegaskan, uang yang diserahkan dengan total sebesar Rp1 juta itu tidak seluruhnya merupakan barang bukti. Dijelaskan, uang sebesar Rp500 ribu yang diserahkan oleh pelapor Edi Arta sifatnya titipan. Karena laporan yang bersangkutan tidak bisa ditindaklanjuti, akibat kejadian yang dilaporkan sudah melewati batas pelaporan maksimal 7 hari sejak kejadian diketahui. 

“Waktu itu memang diserahkan uang, tetapi uang itu sifatnya titipan bukan barang bukti. Semuanya ada berita acara. Karena dititip, uang itu bisa diambil kapan pun. Silakan diambil, asal menunjukkan bukti penitipan yang kami serahkan,” kata Sugi Ardana.

Lebih lanjut dikatakan, Bawaslu Buleleng hanya menerima uang sebagai barang bukti sebesar Rp500.000 dari pelapor Nyoman Redana. Kasus ini masih berproses, karena terlapor Subrata belum bisa diklarifikasi.

“Kami hanya menerima barang bukti uang sebesar Rp500.000, karena kasus ini masih dalam proses penanganan,” jelas Sugi Ardana.

Terkait adanya desakan kelompok masyarakat agar pengaduan money politic di proses, Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugiardana menegaskan, bahwa Bawaslu dan Sentra Gakkumdu tidak bisa diintervensi oleh siapapun dalam menuntaskan laporan dugaan pelanggaran Pemilu. (DN - *).--

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com