Buleleng, Dewara News. Com - Seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, di samping dua pengguna sabu-sabu berhasil diciduk jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng pada hari yang sama di tiga TKP, Senin (11/03).
Kasatreskrim Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta, SH langsung memimpin pengungkapan dan penanganan kasus dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai Narkotika tanpa ijin, terjadi di 3 TKP di wilayah Hukum Polres Buleleng tersebut.
Menurut Mantan Kasatres Narkoba Polres Klungkung ini, bahw pengungkapan kasus Narkotika di 3 TKP itu, semuanya berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif terhadap adanya peredaran Narkotika yang ada di wilayah Hukum Polres Buleleng.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kemudian melakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu", ujar Ketut Suparta didampingi KBO Satres Narkoba dan
Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya di Press Room Polres Buleleng, Jumat (15/03) siang.
Adalah tersangka yang dijerat pasal UU Narkotika sebagai pengedar, yakni Agus Polos Hendry alias Agus, (32) alamat Jln. Surapati No. 94 Singaraja, wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng.
Tersangka yang disebut-sebut jual beli ikan aquarium ini ditangkap pada hari Senin siang pukul 11.00 Wita di Perum Wira Bakti Blok II, No. 2 Gang Durian, Banjar DinasTista, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pada diri pelaku ditemukan diduga sabu-sabu yang ditemukan pada 1 kotak warna hitam biru yang didalamnya terdapat 3 (tiga) potongan pipet warna hijau yang masing-masing pipet setelah dibuka terdapat plastik plip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing Kode A berat 1 gram brutto (0,80 gram netto), Kode B berat 1 gram brutto (0,80 gram netto), Kode C berat 1,01 gram brutto (0,81 gram netto).
Selain itu, 5 potongan pipet besar warna kuning yang masing-masing pipet setelah dibuka terdapat plastik plip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing Kode D berat 0,61 gram brutto (0,41 gram netto), Kode E berat 0,58 gram brutto (0,38 gram netto), Kode F berat 0,60 gram brutto (0,40 gram netto), Kode G berat 0,58 gram brutto (0,38 gram netto), Kode H berat 0,59 gram brutto (0,39 gram netto). Juga 5 potongan pipet kecil warna kuning yang masing-masing pipet setelah dibuka terdapat plastik plip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing Kode I berat 0,22 gram brutto (0,20 gram netto), Kode J berat 0,27 gram brutto ( l0,20 gram netto), Kode K berat 0,25 gram brutto (0,20 gram netto), Kode L berat 0,26 gram brutto (0,20 gram netto), Kode M berat 0,27 gram brutto (0,20 gram netto), serta 9 potongan pipet warna biru yang masing-masing pipet setelah dibuka terdapat plastik plip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing Kode N berat 0,17 gram brutto (0,10 gram netto), Kode O berat 0,15 gram brutto (0,10 gram netto), Kode P berat 0,14 gram brutto (0,10 gram netto).
Sementara Kode Q berat 0,14 gram brutto (0,10 gram netto), Kode R berat 0,15 gram brutto (0,10 gram netto), Kode S berat 0,15 gram brutto (0,10 gram netto), Kode T berat 0,16 gram brutto (0,10 gram netto), Kode U berat 0,16 gram brutto (0,10 gram netto), Kode V berat 0,15 gram brutto (0,10 gram netto), dan 3 plastik plip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing dengan berat Kode W berat 0,44 gram brutto (0,24 gram netto), Kode X berat 0,89 gram brutto (0,69 gram netto), Kode Y berat 0,51 gram brutto (0,31 gram netto)
Sedangkan 1 kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 1 butir pil warna pink dengan berat Kode AA berat 0,30 gram netto dan 4 butir pil warna hijau yang masing-masing dengan berat Kode BA berat 0,28 gram netto, Kode BB berat 0,27 gram netto, Kode BC berat 0,28 gram netto, Kode BD berat 0,29 gram netto yang diduga narkotika jenis extacy. Juga diamankan 4 buah bong alat hisap sabu, 1 buah korek api gas berisi sumbu, 1buah botol berisi sumbu, 3 buah tabung kaca, 1 satu potongan pipet warna hijau yang salah satu ujungnya runcing, 1 satu buah timbangan digital, 1 satubuah HP merk vivo warna hitam, 1 satu buah HP merk nokia warna hitam, 1 buah gunting, 1 ikat pipet warna biru, hijau dan kuning), 1 bungkus plastik plip kosong, 1 buah alat pres plastik listrik, dan uang tunai sebesar Rp1.700.000,-
"Dengan total BB seberat 10.45 gram Bruto (7.51 gram netto ) oleh tersangka diakui, bahwa sabu-sabu yang dikuasai dan dimiliki tersebut diperoleh dari membeli dari orang yang tidak dikenal dan akan dipergunakan sendiri", jelas Ketut Suparta.
Selanjutnya, pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dilakukan oleh Ketut Yasa alias Togog (39) alamat Banjar Dinas Kelod, Desa dan Kecamatan Busungbiu.
Tersangka ini ditangkap pada malam hari sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Dusun Rawe, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt.
Saat dilakukan pemeriksaan pada diri tersangka, pada saku kiri depan jaket warna hitam yang digunakannya ditemukan 1 paket gulungan plastik warna hitam,yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat 0.32 gram brutto (0.14 gram netto). Oleh tersangka diakui, bahwa sabu-sabu yang dikuasai dan dimiliki tersebut di beli dari seseorang yang tidak dikenal dan akan dipergunakan sendiri.
Pengguna Sabu yang PNS
Keberhasilan Satres Narkoba Polres Buleleng mengungkap dan menangkap pengguna seorang PNS yang menodai jajaran Pemkab Buleleng dilakukan oleh I Made Mertayasa alias Puyung (54) alamat Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada.
Puyung ditangkap di rumahnya, Senin pagi sekitar pukul 09.00 Wita dan saat dilakukan pemeriksaan langsung mengeluarkan bungkusan rokok Pasoepati dari saku baju didalamnya terdapat 2 paket potongan pipet plastik warna kuning dan biru yang masing–masing terdapat plastik plip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu diberi kode A dengan berat 0.59 gram brutto (0,41 gram netto) dan pipet warna biru diberi kode B dengan berat 0,13 gram brutto (0,10 gram netto.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah alat hisap sabu (bong),1 potong baju kemeja warna kuning, 1 satu unit HP merk Samsung warna biru tua. Dengan total BB seberat 0,51 gram netto.
Selaku pengguna yang bertugas sebagai PNS di kantor Kelurahan Banjar Tegal, I Made Mertayasa alias Puyung mengakui, bahwa sabu-shlabu yang dikuasai dan dimiliki tersebut didapatkan dari saudara Agus Polos Hendry alias Agus.
Terhadap ketiga terduga tersangka, yaitu Agus Polos Hendry alias Agus, Ketut Yasa alias Togog dan I Made Mertayasa alias Puyung telah diamankan di Polres Buleleng untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
"Ketiga terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jenis shabu-shabu tanpa ijin dan hendak dipergunakan sendiri sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) adalah paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Miliyar paling banyak Rps10 Miliyar dan Hukuman kurungan paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dan denda sebesar paling sedikit Rp800 Juta atau paling banyak Rp8 Miliyar", ujar Kaaatres Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Suparta. (DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com