Buleleng, Dewata News. Com - Diawali permohonan maaf dari Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya karena rilis pengungkapan kasus penganiyaan yang sedianya pukul 11.30 Wita molor sampai pukul 13.30 Wita, selanjutnya Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu I Ketut Nudia, SH menghadapkan pelaku penganiayaan sebagai tersangka I Nyoman Triantika Subandi Awantara alias Gunik,
Molornya waktu, selain saat itu digelarnya rapat seluruh perwira utama Polres Buleleng beserta seluruh Kapolsek, juga tersangka yang penahanannya sudah dititipkan dari ruang tahanan Polres Buleleng ke Lapas Klas IIB Singaraja.
Akibatnya, mengeluarkan tahanan titipan melalui proses pinjam tahanan, sehingga memerlukan waktu, terlebih saat itu ada upacara Piodalan di Rutan tersebut.
Kasus penusukan dengan pisau belati yang menyebabkan matinya orang, yakni korban Ikram Tauhid ini terjadi tanggal 03 Maret 2019 sekitar pukul 22.00 Wita di wilayah Banar Wirabhuana, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada.
Dari proses penyidikan dengan mendengarkan keterangan lima orang saksi, tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 KUHP dan pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Usai dilakukan rilis, tersangka Gunik kembali digiring ke Lapas Klas IIB Singaraja. (DN - TiR).--
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com